Walhi Babel Desak Pemda Basel Cabut Izin Tambak yang Cemari Lingkungan

Bangka Belitung

Walhi Babel Desak Pemda Basel Cabut Izin Tambak yang Cemari Lingkungan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 25 Mei 2024 20:00 WIB
Direktur Eksekutif Walhi Babel Ahmad Subhan Hafis.
Direktur Eksekutif Walhi Babel Ahmad Subhan Hafis. (Foto: Deni Wahyono/detikcom)
Bangka Selatan -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung (Babel) menyoroti pembuangan limbah yang mencemari pantai di Bangka Selatan (Basel). Mereka mendesak Pemda Basel mencabut izin perusahan tambak udang tersebut.

"Melihat aktivitas tambak PT Sumber Berkat Multiarta yang mengakibatkan tercemarnya Pesisir Pantai Jimbur sudah selayaknya dievaluasi dan dihentikan izinnya," kata Direktur Eksekutif Walhi Babel Ahmad Subhan Hafis kepada detikSumbagsel, Sabtu (25/5/2024).

Kata Hafis, akibat pencemaran lingkungan di kawasan Pantai Jibur Toboali tersebut sangat merugikan banyak pihak, baik ekosistem laut rusak hingga berimbas turunnya hasil tangkapan para nelayan. Akibat limbah yang dibuat tanpa diolah itu, biota laut seperti udang, kepiting dan penyu mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencemaran lingkungan ini mengakibatkan kematian spesies yang dilindungi, rusaknya ekosistem pesisir, serta menurunnya hasil tangkap nelayan. Dan ada ancaman pidana terhadap perusahaan pencemar lingkungan menurut UU PPLH," tegasnya.

Hafis mengatakan, izin terhadap tambak udang dikeluarkan harus berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 6 Tahun 2018. Atau harus diaudit sistem instalasi pengelolaan limbah (IPAL) terlebih dulu, setelah layak baru izin bisa dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

Kata dia, fenomena usaha tambak udang yang berjalan di Bangka Belitung belum memiliki carrying capacity, sehingga seharusnya tidak boleh izin tersebut dikeluarkan.

Menurutnya, carrying capacity itu penting, tujuannya untuk melihat kemampuan lingkungan untuk mendukung, mengurai, dan menetralkan limbah-limbah hasil buangan budidaya tambak udang.

"Perusahaan tambak udang tersebut tidak memiliki carrying capacity, yakni perencanaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan. Jadi izin perusahaan tambak udang intensif di Pesisir Pantai Jimbur, harus dihentikan," tegasnya kembali.

Selain kerusukan yang ditimbulkan oleh pertambangan timah, ekspansi tambak udang di Bangka Belitung menambah ancaman ekologi di pesisir, terutama hilangnya hutan mangrove.

Walhi mencatat ekosistem mangrove yang sebelumnya seluas 273.692,81 hektare, kini tersisa 33.224,83 hektaer. Sedangkan, tahun 1993, luas mangrove di Bangka Belitung 273.692,81 hektare.

Kepulauan Bangka Belitung kehilangan mangrove seluas 240.467,98 hektare. Sementara terumbu karang yang luas sebelumnya 82.259,84 hektare, kini tersisa 12.474,54 hektare.

Untuk luas karang yang mati sekitar 5.720,31 hektare di Babel. Rusaknya terumbu karang berdampak menurunnya populasi ikan, sehingga hasil tangkap masyarakat pesisir juga menurun.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidip (DLH) Kabupaten Bangka Selatan telah mengantongi bukti tekait laporan pencemaran lingkungan tersebut. Di antaranya bukti video den hasil tim turun ke TKP.

"Iya, Senin (27/5/2024) rencanaya (memanggil pemilik tambak udang). Tunggu ya, Senin kita panggil orang itu," kata Kepala DLH Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda singkat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu.

Sebeluamnya diberitakan, Kawasan Pantai Jibur di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga tercemar limbah industri. Akibatnya, tangkapan nelayan terganggu dan sejumlah biota laut seperti udang, kepiting dan penyu mati.

Tak hanya itu, nelayan di kawasan Pantai Jibur tersebut terletak di Dusun Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan itu juga mengeluhkan hal itu. Atas pembuangan limbah yang tak sesuai SOP, tangkapan mereka berkurang.




(csb/csb)


Hide Ads