Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap dua pengedar sabu di 2 kabupaten di Pulau Bangka. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Pemuda yang ditangkap inisial LH (22), asal Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Babar dan AFB alias Kudil (28), asal Kelurahan Gabek I, Kota Pangkalpinang. Tersangka ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir, berbeda jaringan.
"Dari tangan keduanya kita amankan barang bukti seberat 54,23 gram sabu. Kini keduanya dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Jumat (24/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jojo menjelaskan, AFB alias Kudil merupakan tersangka pertama yang diamankan polisi. Ia ditangkap di Jalan Gandaria I, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang.
Kontrakan pelaku dicurigai dijadikan sarang narkotika. Polisi melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku, saat disergap ditemukan sabu yang disimpan di 2 plastik besar dan 2 plastik sedang dan kecil.
"Plastik tersebut berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,64 gram," tegas Jojo.
Barang bukti lain ditemukan di kontrakan pelaku di antaranya, plastik strip kosong, timbangan digital, tas kecil serta handphone. Tersangka kemudian digiring ke Mapolda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, polisi kembali menerima informasi dari masyarakat di Kabupaten Bangka Barat ada seorang pemuda dicurigai menjual narkotika. Tim Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan, pemuda itu diketahui berinisial LH (22).
Polisi bergerak cepat, LH diringkus disebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Ketika digeledah polisi menemukan 2 paket sedang dan 33 paket kecil berisikan narkotika jenis sabu.
"Dari pelaku LH, kita amankan barang bukti 30.59 gram. Kedua pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini dan masih memburu pemasok barang haram tersebut ke dua wilayah di Pulau Bangka. Akibat perbuatannya, pelaku di sel Mapolda Babel.
(dai/dai)