Puluhan alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota (Bacawako) Palembang yang melanggar aturan diturunkan Satpol PP Kota Palembang. Penertiban APK dilakukan di sepanjang jalan protokol Palembang.
"Selama seminggu ini kita tertibkan APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan KPU Nomor 309 tahun 2023. Sekitar 50-an," kata Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi kepada detikSumbagsel Kamis (16/5/2024).
"Jika memasang APK di bukan tempatnya maka semua APK ini kita turunkan dan kita angkut ke kantor Satpol PP Palembang," sambungnya.
Cherly menjelaskan penertiban ini dilakukan pada semua APK yang terpasang, tidak pandang bulu. Semua yang menempel di pinggir jalan dan tidak patuhi aturan akan langsung diturunkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya kita tertibkan tidak pilih-pilih, yang melanggar langsung kita lepaskan khususnya di Jalan Radial Jalan Jenderal Sudirman dan di beberapa jalan protokol lainnya di Palembang," ujarnya.
Dia menjelaskan kegiatan bersih-bersih APK di sepanjang jalan Kota Palembang akan terus dilakukan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Palembang.
"Kami akan terus melakukan kegiatan bersih-bersih APK dengan koordinasi dan Bawaslu dan KPU Kota Palembang setiap hari," katanya.
Cherly mengimbau untuk bakal calon Walkot Palembang dan Wagub Sumsel untuk tidak memasang APK di bukan tempatnya.
"Saya harap para calon kepala daerah Palembang ataupun Sumsel untuk tidak memasang APK di bukan tempatnya," ujarnya.
(csb/csb)