KPU Ogan Ilir Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Perseorangan 8-12 Mei

Pilbup Ogan Ilir 2024

KPU Ogan Ilir Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Perseorangan 8-12 Mei

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 05 Mei 2024 07:01 WIB
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah
Foto: Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah (Dok. Istimewa)
Ogan Ilir -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir segera membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024. Untuk penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan selama lima hari mulai tanggal 8-12 Mei mendatang.

"Kita buka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir perseorangan selama lima hari mulai tanggal 8-12 Mei mendatang untuk penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah pada Sabtu (4/5/2024).

Masjidah mengatakan setelah mendaftar selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan terhadap paslon perseorangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga sengaja membuka pendaftaran paslon perseorangan ini didahulukan dibanding paslon yang diusung partai politik (parpol), karena KPU harus melakukan verifikasi dukungan," ungkapnya.

Masjidah menjelaskan paslon perseorangan yang akan mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat-syarat administrasi minimal dukungan perseorangan sebanyak 26.799 pemilih.

ADVERTISEMENT

"Jumlah ini diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ogan Ilir sebanyak 315.278 orang pada pemilu baru-baru ini," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Roby Ardiansyah menerangkan, ketentuan syarat minimal dukungan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"DPT di Ogan Ilir sebanyak 315.278 orang, berada di range (rentang) antara (jumlah pemilih) 250-500 ribu," jelasnya.

Roby menjelaskan berdasarkan UU tersebut, diambil 8,5% dari jumlah DPT sehingga didapatlah jumlah minimal 26.799 orang yang harus dipenuhi calon perseorangan. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pendukung paslon perseorangan tak masuk jumlah DPT.

KPU Ogan Ilir tetap akan melakukan pendataan dan mencocokkan data kependudukan pendukung tersebut di Dinas Dukcapil.

"Kalau ternyata pendukungnya tidak termasuk di DPT, data akan dicocokkan dengan Dinas Dukcapil. Apakah masuk pemilih potensial atau bukan. Pastinya pendukung tersebut harus warga Ogan Ilir dan akan dikonfirmasi secara faktual," ungkapnya.

Kemudian syarat lainnya, sebaran Kecamatan yang memilih paslon perseorangan tersebut harus 50%+1 dari seluruh 16 kecamatan di Ogan Ilir.

"Artinya, separuh dari keseluruhan kecamatan ada 8 dan ditambah satu, jadinya sebaran minimal sembilan kecamatan yang terdapat pendukung perseorangan," terang Roby.

Sedangkan untuk usia paslon perseorangan yang akan mendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati, kata dia, minimal 25 tahun dan tak ada batasan usia maksimal.

"Belum ada yang menghubungi KPU terkait informasi pendaftaran tersebut. Kita lihat nanti," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads