Pemerintah Kota (Pemkot) Pramubulih, Sumatera Selatan, tidak lagi menganggarkan gaji untuk non aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, tercatat ada 1.800-an tenaga honorer di Pemkot Prabumulih.
Diketahui, pemerintah pada tahun ini berencana melaksanakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sebanyak 3 kali. Seleksi itu diharapkan dapat menuntaskan tenaga honorer yang masih cukup banyak.
"Kita masih menunggu juklak-nya. Saat ini di Pemkot Prabumulih ada sekitar 1.800-an lagi tenaga honorer, jika seleksi CASN sudah dibuka kita tidak akan lagi menganggarkan gaji untuk non ASN," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Prabumulih, Hairudin, Selasa (30/4/2024).
Kata dia, secara bertahap Pemkot Prabumulih berupaya menyelesaikan jumlah honorer melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Belum lama ini, dilantik 595 pegawai yang lulus seleksi.
"Pelantikan kemarin merupakan upaya pengurangan jumlah tenaga honorer. Nah, adanya rencana 3 kali tahapan penerimaan seleksi PPPK dari Kementeriam PANRB kita sambut baik dan diharapkan sudah tidak ada lagi honorer," ungkapnya.
Upaya itu, kata dia, sesuai arahan Pj Wali Kota Prabumulih Elman. Dengan adanya seleksi CASN itu dan tuntasnya honorer, maka pemda tak akan lagi mengalokasikan anggaran untuk gaji non ASN.
"Jika tahun ini belum tuntas, mudah-mudahan tahun depan masih ada seleksi. Sesuai yang dikatakan Pj Wali Kota, dengan tuntasnya honorer maka nanti tak ada lagi anggaran untuk gaji non ASN. Tapi kita masih tunggu aturan untuk seleksi CASN ya," jelasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Prabumulih Elman telah melantik dan menyerahkan SK kepada 595 PPPK. Rinciannya, 204 pegawai guru, 157 pegawai kesehatan dan 234 orang tenaga teknis formasi 2023.
Menurutnya, menjadi PPPK seharusnya sudah memiliki komitmen tinggi dalam memenuhi kompetensi kerja. Meskipun PPPK, kewajiban, hak dan tanggung jawabnya sama seperti PNS dari sisi pengembangan karir.
"Pengangkatan menjadi PPPK ini hak yang akan diterima sama dengan PNS. Yang membedakan PPPK memiliki kontrak kerja paling lama 5 tahun. Selama itu akan terus dievaluasi, jika kinerjanya bagus akan diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi," ujarnya.
(csb/csb)