Pemkot Medan Anggarkan Rp 46 Miliar untuk Gaji Jukir Berlangganan

Pemkot Medan Anggarkan Rp 46 Miliar untuk Gaji Jukir Berlangganan

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 27 Mar 2025 14:32 WIB
Aldi saat membayar parkir non tunai ke ukir e-parkir di Jalan Kesawan Medan menggunakan aplikasi BRImo (Andika Syahputra/detikcom)
Ilustrasi jukir (Andika Syahputra/detikcom)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menyiapkan anggaran untuk gaji juru parkir (Jukir) berlangganan di Kota Medan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 46 miliar.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Medan. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 58567354.

"Gaji Petugas Parkir Berlangganan," demikian nama paket yang tertulis di SiRUP LKPP Medan yang dilihat, Kamis (27/3/2025).

Paket ini berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Medan. Anggaran yang disiapkan bersumber dari APBD Kota Medan 2025.

"Total Pagu: Rp 46.175.000.000," imbuhnya.

Dijelaskan jika anggaran yang disiapkan itu untuk 18.470 orang per bulan. Jika jumlah anggaran dibagi dengan jumlah orang, maka hasilnya adalah Rp 2,5 juta.

Untuk diketahui, Pemkot Medan resmi menerapkan parkir berlangganan sejak 1 Juli 2024 untuk tepi jalan. Kendaraan yang bayar parkir berlangganan diberi tanda stiker.

Namun di lapangan, pengendara kerap terlibat cekcok dengan orang-orang yang mengaku jukir. Jukir tersebut tetap mengutip biaya parkir meskipun ada stiker parkir berlangganan.




(astj/astj)


Hide Ads