Dalam konteks Pilkada serentak 2024, pemilihan anggota PPK dimulai dengan pendaftaran yang berlangsung pada tanggal 23-27 April 2024. Setelah pendaftaran, akan ada seleksi administrasi dan berlanjut tes tertulis serta wawancara.
Lebih lanjut, simak informasi berikut terkait tahapan pendaftaran anggota PPK untuk Pilkada serentak 2024 lengkap dengan tugasnya.
Apa Itu Anggota PPK?
PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan. Dalam konteks Pilkada serentak 2024, KPU mempersiapkan pembentukan PPK paling lambat enam bulan sebelum pemilihan.
Susunan anggota PPK terdiri dari satu orang ketua yang dan empat orang anggota. Mereka merupakan tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan syarat yang telah ditentukan Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Anggota PPK
Mengenai tahapan pendaftaran anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024 diunggah pada setiap akun Instagram KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berikut ini rangkuman jadwal yang dihimpun Instagram KPU Kabupaten Ogan Ilir.
23-27 April 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK
23-29 April 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK
24 April-3 Mei 2024: Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
30 April-2 Mei 2024: Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK
4-5 Mei 2024: Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
4-10 Mei 2024: Tanggapan dan Masukkan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK
6-8 Mei 2024: Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
9 Mei-10 Mei 2024: Pengumuman Hasil Tertulis Calon Anggota PPK
11-13 Mei 2024: Wawancara Calon Anggota PPK
14-15 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK
15 Mei 2024: Penetapan Calon Anggota PPK
16 Mei 2024: Pelantikan Anggota PPK
Demikian penjelasan tentang tahapan pendaftaran anggota PPK dalam Pilkada 2024 yang harus dilewati. Semoga membantu ya!
(mud/mud)