Kawin Kontrak: Pengertian dan Hukumnya dalam Islam

Kawin Kontrak: Pengertian dan Hukumnya dalam Islam

Amir Yusuf - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Apr 2024 13:30 WIB
Ilustrasi Kawin Kontrak di Puncak
Foto: Ilustrasi kawin kontrak (Rifkianto Nugroho)
Palembang -

Kawin kontrak atau dikenal juga dengan nikah mut'ah merupakan pernikahan dengan perjanjian tertentu. Berbeda dengan pernikahan pada umumnya, kawin kontrak dijalani sesuai jangka waktu yang disepakati.

Dilansir BLDK Mahkamah Agung, dalam kajian hukum Islam maupun hukum nasional di Indonesia perkawinan dilihat dari tiga segi yakni segi hukum, sosial, dan ibadah. Namun walaupun telah ada peraturan mengenai hukum dan syarat melakukan perkawinan, tetap saja terdapat individu yang melakukan perkawinan tidak sesuai dengan syarat seperti kawin kontrak.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang apa itu kawin kontrak, beserta hukum kawin kontrak di dalam agama Islam. Simak penjelasan berikut yang telah detikSumbagsel rangkum dari berbagai sumber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia

Dilansir sumber yang sama, perkawinan menjadi salah satu bagian terpenting dalam siklus kehidupan manusia, di mana dua orang dari jenis kelamin yang berbeda dipertemukan dengan hukum dan syarat yang berlaku untuk satu tujuan yang sama, yaitu membentuk sebuah keluarga.

Di Indonesia aturan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang tersebut menjadi hukum materil dari perkawinan sedangkan hukum formalnya ditetapkan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1989.

ADVERTISEMENT

Sedangkan sebagai aturan pelengkap yang menjadi pedoman bagi hukum di Lembaga peradilan agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan disebarluaskan melalui Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Pengertian Kawin Kontrak

Masih dari sumber yang sama, kawin kontrak menjadi salah satu bentuk perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat dan hukum yang berlaku baik secara agama maupun pemerintahan.

Kawin kontrak mempunyai pengertian "kesenangan dan kenikmatan", jadi tujuan dari perkawinan tersebut hanya untuk memperoleh kesenangan seksual, di lain pihak menurut syara "mut'ah" adalah seorang laki-laki mengawini wanita dengan imbalan harta (uang) dengan batas waktu tertentu.

Kawin kontrak memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis saja, sedangkan di dalam Islam perkawinan tidak hanya sebagai kebutuhan dunia saja, tapi juga untuk akhirat. Selain itu perkawinan ini hanya bersifat sementara.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kawin kontrak adalah perkawinan yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, dengan adanya imbalan materi untuk salah satu pihak, serta ketentuan-ketentuan lain, yang diatur di dalam suatu kesepakatan atau kontrak tertentu.

Hukum Kawin Kontrak dalam Islam

Dikutip detikHikmah, Pernikahan seharusnya dilandasi dengan niat baik untuk mengharapkan ridho Allah SWT dan diniatkan agar dijalankan selama-lamanya. Berbeda dengan kawin kontrak, biasanya pernikahan ini diniatkan untuk dijalankan dalam periode waktu tertentu.

Periode waktu di dalam kawin kontrak berbeda-beda, seperti satu hari, satu minggu, satu bulan, satu tahun dan seterusnya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

Selain itu, dalam meninjau hukum dari nikah mut'ah ini bisa dilihat beberapa pendapat ulama berikut:

1. Mazhab Hanafi

Dalam kitab Al-Mabtush, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi mengatakan bahwa, "Nikah mut'ah ini batil menurut mazdhab kami."

2. Mazhab Malik

Imam Ibnu Rusyd dalam kitab yang berjudul Bidayatul Mujtahid wa Nihayah A-Muqtashid menyampaikan bahwa ,"Hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat mutawatir."

3. Mazhab Syafii

Dalam kitabnya Al-Umm, Imam Syafii menjelaskan bahwa nikah mut'ah itu dilarang karena dibatasi dengan waktu baik dalam jangka pendek atau panjang.

4. Mazhab Hambali

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan bahwa nikah mut'ah adalah pernikahan yang batil.

Keempat mazhab sepakat bahwa kawin kontrak atau nikah mut'ah itu haram hukumnya. Apabila di dalam akad nikah itu disebut jangka waktu, maka akadnya itu menjadi tidak sah dan batal.

Hubungan yang dinikahinya pun menjadi hubungan perzinaan walaupun telah dilaksanakan dengan mengucapkan ijab Kabul. Diriwayatkan dalam sebuah hadis yang berbunyi:

"Telah diceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Sarabah Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda: "Ketahuilah bahwa (pernikahan mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari akhir (kiamat), barang siapa yang telah memberikan sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, maka janganlah diambil kembali." (HR. Imam Muslim).

Alasan Kawin Kontrak Haram dalam Islam

Masih dari sumber yang sama, kawin kontrak hukumnya haram dan jika dilakukan hanya akan merusak pernikahan. terdapat beberapa alasan yang menyebabkan kawin kontrak haram di dalam Agama Islam. Sebagai berikut:

1. Tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa kawin kontrak mempunyai kaitan dengan talak, hukum waris, dan iddah.

2. Tujuan utama dari kawin kontrak hanya untuk memuaskan nafsu syahwatnya saja, akan tetapi bukan untuk mendapatkan keturunan atau membangun rumah tangga.

3. Umar bin Khattab RA pada khotbahnya di atas mimbar telah mengharamkan nikah mut'ah dan para sahabat juga tidak ada yang menentangnya.

4. Merugikan kaum wanita karena hanya dianggap seperti benda yang dipindahkan dari satu orang ke orang lainnya dengan tujuan sebagai kepuasan nafsu syawat saja.

5. Anak-anak yang dilahirkan dari kawin kontrak akan terlantar.

Itulah dia penjelasan mengenai apa itu kawin kontrak, beserta hukumnya di dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads