Menikah termasuk salah satu sunnatullah atas seluruh makhluk. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menyinggungnya pada sejumlah ayat, salah satunya Surat Adz-Dzariyat ayat 49.
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ - 49
Artinya: "Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menikah juga merupakan sunnah para rasul. Sebagaimana sabda Nabi SAW, "Ada empat perkara yang termasuk sunnah para rasul: rasa malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah." (HR At-Tirmidzi).
Meski begitu, ada pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Sejumlah pernikahan ini dilarang karena menyalahi tujuan menikah menurut syariat. Apa saja?
Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh. Hambali, berikut sederet pernikahan yang diharamkan dalam Islam:
1. Pernikahan Beda Agama
Para ulama berselisih pendapat mengenai pernikahan beda agama. Ulama yang mengharamkan pernikahan ini secara mutlak berpegang pada Surat Al-Baqarah ayat 221 yang menyatakan, umat Islam dilarang menikahi laki-laki dan perempuan musyrik meski menarik hati. Al-Mumtahanah ayat 10 juga melarang muslim menikah dengan orang kafir.
Dalam surat Al-Maidah ayat 5 sebetulnya dijelaskan, laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahli kitab. Namun, para ulama membatalkan ayat tersebut dengan dua ayat sebelummya. Menurut mereka, tidak mungkin dua ayat pengharaman dapat dikalahkan oleh satu ayat penghalalan nikah beda agama.
Pendapat diharamkannya nikah beda agama juga mengacu pada tindakan Umar bin Khattab. Dikabarkan oleh Ibnu Katsir dalam kitabnya, saat Al-Mumtahanah ayat 10 turun, Umar bin Khattab langsung menceraikan dua istrinya yang masih kafir.
2. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah praktik menikahkan anak atau saudara perempuan kepada laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak atau saudara perempuannya kepadanya, baik dengan atau tanpa maskawin. Ulama sepakat bahwa pernikahan seperti ini hukumnya haram.
Pengharaman nikah syigar berdasarkan riwayat Ibnu Abbas dan Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada ada nikah syigar dalam ajaran Islam." (HR Muslim).
3. Nikah Mut'ah
Yang dimaksud nikah mut'ah yaitu menikahi perempuan untuk jangka waktu tertentu, misal sehari, dua hari, atau lebih, dengan memberikan imbalan berupa harta atau lainnya.
Pernikahan ini sebelumnya pernah diperbolehkan oleh Nabi SAW, kemudian dihapuskan oleh Allah SWT melalui sabda rasul-Nya. Dengan begitu, kini nikah mut'ah telah diharamkan hingga kiamat.
Ali RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut'ah dan mengharamkan memakan daging keledai piaraan pada waktu perang Khaibar." (HR Bukhari dan Muslim).
4. Nikah Muhallil
Praktik nikah muhallil ditujukan agar mantan suami dapat menikahi mantan istrinya kembali. Pernikahan ini dilakukan dengan bantuan laki-laki lain sebagai perantara, untuk menikahi perempuan yang telah ditalak tiga oleh suaminya. Suami barunya kemudian menceraikannya kembali sehingga perempuan itu dapat menikahi suami pertamanya.
Nikah muhallil dilarang dan pelakunya, termasuk orang yang menjadi perantara dalam pernikahan ini, akan mendapat dosa besar. Dari riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat muhallil (yang kawin/pria suruhan bekas suami pertama wanita yang ditalak tiga) dan muhallal-nya (bekas suami pertama yang menyuruh orang menjadi muhallil. (HR Ahmad).
5. Pernikahan dengan Perempuan yang Bersuami
Menikahi perempuan yang berstatus masih memiliki suami hukumnya haram. Jikalau sudah bercerai pun, perempuan masih harus menyelesaikan masa iddahnya untuk boleh dinikahi kembali.
Dalam syariat sendiri tidak dikenal poliandri. Sehingga Islam tidak memperbolehkan wanita memiliki dua suami atau lebih.
Wallahu a'lam.
(azn/row)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!