Dishub Palembang Derek 3 Motor Ojol yang Parkir Liar di Bahu Jalan

Sumatera Selatan

Dishub Palembang Derek 3 Motor Ojol yang Parkir Liar di Bahu Jalan

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 23 Apr 2024 07:00 WIB
Dishub Palembang melakukan penertiban ke motor yang parkir liar di bahu jalan
Dishub Palembang melakukan penertiban ke motor yang parkir liar di bahu jalan. (Dok Humas Dishub Palembang)
Palembang -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menderek 3 motor ojek online (ojol) yang melakukan parkir sembarangan di Jalan R Sukamto tepat di depan PTC Mal. Penderekan dilakukan karena adanya keluhanan masyarakat sering terjadi kemacetan di lokasi itu.

"Ya benar tadi kami lakukan kegiatan rutin untuk menertibkan parkir liar di seputaran Jalan R Sukamto yang dikeluhkan masyarakat karena sering macet akibat banyaknya ojol yang melakukan parkir liar di depan PTC Mal," kata Kabid Wasdalops Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah kepada detikSumbagsel, Senin (22/4/2024).

Sebelum dilakukan penderekan, kata dia, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada ojol untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan karena dapat menimbulkan kemacetan.

"Peringatan dan imbauan telah beberapa kami lakukan di lokasi ini untuk tidak melakukan parkir liar yang membuat macet, namun masih saja ada pengendara yang nekat sehingga kami amankan dan derek untuk dibawa ke Dishub Palembang," ungkapnya.

Julyanzah mengatakan trotoar sebagai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 yang mana trotoar harus terbebas dari parkir kendaraan.

"Aturan perparkiran yang ada tidak boleh dilanggar," ujarnya.

Dia menambahkan, Dishub Palembang tak hanya melakukan penertiban di Jalan R Sukamto, pihaknya juga akan melakukan penertiban di Jalan Angkat 45 dan Veteran.

"Untuk itu, saya ingatkan masyarakat ataupun ojol untuk tidak melakukan parkir liar di bahu jalan karena kami Dishub Palembang akan terus melakukan penertiban," katanya.




(csb/csb)


Hide Ads