Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan untuk instansi pelayanan publik tidak boleh kendor karena Selasa 16 April 2024 sudah mulai masuk kerja seperti biasa. Jika ditemukan ada yang tidak masuk maka akan diberi sanksi.
"Sesuai arahan Menpan RB instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik wajib tetap melakukan tugas kedinasannya dari kantor work from office (WFO) 100 persen, pada Selasa (16/4). Di luar itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin membolehkan work from home (WFH), atau bekerja dari rumah," kata Seketaris Daerah, Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim kepada detikSumbagsel, Senin (15/4/2024).
Erwin menjelaskan pemerintah Kabupaten Banyuasin sudah mengeluarkan surat edaran No 0244/SE/BKPSDM/2024 tentang penyesuaian sistem kerja di lingkungan Pemkab Banyuasin.
"Dalam surat edaran tersebut diatur layanan administrasi pemerintah Kabupaten Banyuasin boleh mendapatkan WFH selama 2 hari 16-17 April, namun layanan publik untuk masyarakat harus masuk," ungkapnya.
Ibrahim mengatakan akan melaksanakan sidak ke pelayanan publik pemerintah kabupaten Banyuasin, pada Selasa hari pertama masuk kerja.
"Jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan besok di lingkungan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan disanksi," tegasnya.
Dia mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer untuk kembali aktif memberikan pelayanan publik, karena libur bersama keluarga dalam rangka hari raya sudah kita lalui.
"Libur Lebaran sudah usai mari kita kembali memberikan pelayanan optimal, tidak ada lagi bolos atau menambah libur, saya harap semua pegawai ASN dan horerer di kabupaten Banyuasin taat aturan," ungkapnya.
(csb/csb)