Tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kelonggaran bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai cuti Idul Fitri 2024. Terdapat 11 ASN yang tetap masuk kantor atau work from office (WFO).
Aturan WFH dan WFO berlaku setelah cuti Idul Fitri 2024 berakhir yakni pada Selasa-Rabu, 16 hingga 17 April 2024. Peraturan tersebut dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam surat edaran nomor tahun 2024.
Selengkapnya daftar 11 ASN yang tidak WFH atau menjalankan tugas kedinasan dari kantor setelah cuti Idul Fitri 2024 berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai ASN yang Tidak WFH
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan instansi pemerintah atau ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH. Mereka akan WFO secara penuh. Inilah daftar ASN yang bekerja dari kantor pada 16-17 April 2024, meliputi pekerja:
1. Kesehatan
2. Keamanan dan Ketertiban
3. Penanganan Bencana
4. Energi
5. Logistik
6. Pos
7. Transportasi dan Distribusi
8. Obyek Vital Nasional
9. Proyek Strategis Nasional
10. Konstruksi
11. Utilitas Dasar
Pemerintah menetapkan penyesuaian sistem kerja WFH melalui surat edaran Nomor 1 Tahun 2024. Aturan berlaku selama arus balik Idul Fitri 2024. Pegawai yang WFH akan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah. Sementara WFO melakukan pekerjaan dari kantor.
Aturan Selama WFH
Supaya dipastikan pekerjaan dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat, maka ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan.
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.
2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Jadwal WFH ASN 2024
Penyesuaian sistem kerja berlaku selama 2 hari setelah cuti bersama Idul Fitri berakhir yakni pada Senin, 15 April 2024. Lengkapnya, berikut ini jadwal WFH ASN 2024:
- Selasa, 16 April 2024
- Rabu, 17 April 2024
Penetapan WHF dan WFO ASN dilakukan dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah. Sehingga tidak seluruh pegawai berhak WFH.
Itulah deretan ASN yang tidak mendapatkan jatah WFH setelah cuti Idul Fitri 2024. Semoga artikel ini membantu ya detikers!
(dai/dai)