Catat! ASN di Kerinci Tambah Libur Lebaran, TPP Dipotong 10 Persen

Jambi

Catat! ASN di Kerinci Tambah Libur Lebaran, TPP Dipotong 10 Persen

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Sabtu, 13 Apr 2024 16:01 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Ilustrasi ASN masuk kerja usai libur Lebaran (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Kerinci -

Sekretaris Daerah Kerinci Jambi, Zainal Efendi akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti aturan dengan sengaja menambah libur Lebaran. Sanksi itu yakni berupa pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai) sebesar 10%.

"Kita pastikan bagi ASN lingkup Pemkab Kerinci yang tidak hadir atau masuk kerja sesuai yang sudah ditentukan maka akan kita potong TPP-nya 10% sebagai sanksinya. Itu sudah ditentukan juga dalam aturan yang mana ASN tidak boleh menambah hari libur," kata Zainal, Sabtu (13/4/2024).

Menurut Zainal, ASN diberikan libur Lebaran selama 10 hari lamanya. Hal ini juga sesuai jadwal yang sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi terhitung dari Sabtu, 6 April 2024 hingga Senin, 15 April 2024. Jadi pada Selasa, 16 April 2024 semua sudah harus masuk kerja. Hal ini untuk mengikuti kebijakan dan perintah yang di keluarkan oleh pemerintah pusat," ujar Zainal.

Nantinya, kata dia, saat pertama masuk kerja maka pihak Pemkab Kerinci akan melakukan sidak rutin untuk melihat dan mengecek ASN yang tidak hadir. Sidak itu akan dilakukan di setiap masing-masing OPD agar mengetahui siapa saja ASN yang tidak ikut aturan dengan tidak masuk kerja tanpa surat pemberitahuan.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita akan menugaskan beberapa pejabat untuk sidak ke masing-masing OPD-lah agar tahu ASN yang tidak hadir siapa saja. Yang jelas ASN tidak boleh menambah hari libur kecuali ada hal yang sangat penting seperti sakit atau musibah lain," sebut Zainal.




(dai/dai)


Hide Ads