Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumsel mendapat libur panjang di momen Idul Fitri 1445 H. Mereka mendapat libur 10 hari atau mulai 6-15 April 2024.
"Saat Lebaran nanti, ASN akan dapat jatah cuti bersama selama 4 hari. Yakni pada 8 April, 9 April, 12 April dan 15 April. Sedangkan libur Lebaran pada 10-11 April," ujar Ismail Fahmi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Kamis (4/4/2024).
Totalnya menjadi 10 hari karena ada 2 kali akhir pekan yakni pada 6-7 April dan 13-14 April. Libur akhir pekan tersebut menambah panjang durasi libur ASN di momen Lebaran 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur Lebaran itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 855/2023, 3/2023 dan 4/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
"Bagi unit kerja atau perangkat yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Menurut Ismail, libur hari raya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh ASN. Ia juga meminta seluruh ASN menaati aturan yang sudah ditetapkan. Tidak ada alasan untuk tidak bekerja ketika libur panjang berakhir.
Apalagi karena kelelahan usai berlibur. Sehingga, jika ada yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi itu sudah diketahui para ASN.
"Akan ada sanksi sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Sanksinya apa? tergantung tingkat pelanggarannya," jelasnya.
Ketika ditanya sanksi apa yang akan diterapkan, Ismail tidak menjelaskan secara rinci. Namun, sanksi teringan dalam PP itu berupa teguran lisan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari dalam setahun.
(sun/des)