Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Sumsel Selama Momen Lebaran 2024

Sumatera Selatan

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Sumsel Selama Momen Lebaran 2024

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 03 Apr 2024 09:00 WIB
Polda Sumsel meninjau jalur mudik pada Selasa (2/4/2024). Pada momen mudik, operasional angkutan barang akan dibatasi.
Polda Sumsel meninjau jalur mudik pada Selasa (2/4/2024)/Foto: Rio Roma Dhoni/detikSumbagsel
Palembang - Menjelang Lebaran 2024, Polda Sumsel meninjau jalur mudik pada Selasa (2/4/2024). Pada momen mudik, operasional angkutan barang akan dibatasi.

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan peninjauan jalur bertujuan agar pihak kepolisian dan pihak berwenang lainnya, mengetahui kesiapan jalur tersebut untuk dilintasi pemudik. Serta mengantisipasi adanya kendala.

"Ruas jalur Palembang-Jambi yang dilintasi para pemudik sering terjadi kemacetan. Terutama dalam mengatasi adanya pasar-pasar tumpah di sepanjang jalan tersebut," kata Rachmad.

Ia bersama pihak terkait meninjau beberapa lokasi. Seperti Terminal AAL, kemudian Simpang Y Sukajadi, dan Simpang Semuntul. Lalu meninjau tol fungsional Betung Km 22 hingga Km 45, hingga ke Simpang Tugu Polwan Betung. Rachmad juga mengatakan akan dilakukan pembatasan angkutan barang mulai tanggal 5-16 April 2024 pukul 09.00 WIB.

"Kita akan membatasi kendaraan mulai tanggal 5-16 April pada jam 09.00-22.00 WIB. bagi kendaraan yang mengangkut selain bahan pokok, seperti BBM, sembako, dan angkutan uang dan lainnya," ujarnya.

Pada mudik Lebaran tahun ini, Polda Sumsel juga akan mendirikan 92 pos. Yang terdiri dari 54 pos pengamanan (Pospam), 27 pos pelayanan (Posyan), dan 11 pos terpadu.

Ia juga mengimbau pemudik agar tetap berhati-hati dan melakukan perjalanan pada siang hari. Sebab di bulan puasa, masyarakat cenderung melakukan perjalanan pada malam hari.

Pemudik diminta waspada karena berkendara pada malam hari cukup berbahaya. Sebab sepanjang jalan lintas timur Sumatera tidak sepenuhnya ada penerangan jalan yang memadai.


(sun/mud)


Hide Ads