Salah satu tenaga honorer lepas (THL) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu diduga diberhentikan secara sepihak. Padahal yang bersangkutan telah menjadi honorer di sana terhitung sejak 2021 hingga Januari 2024 dan telah masuk dalam database honorer.
Diketahui THL tersebut bernama Lisny Yanti. Dia bertugas menjadi staf honorer di Bagian Umum DPRD Provinsi Bengkulu. Lisny mengaku diberhentikan tanpa penjelasan antara akhir Februari atau awal Maret.
Awalnya Lisny dipanggil bersama staf honorer lain pada pertengahan Januari 2024. Mereka seharusnya mendapatkan SK perpanjangan sebagai honorer pada akhir Februari atau awal Maret. Namun Lisny mengaku dirinya tidak mendapat SK perpanjangan tersebut, sementara rekan-rekannya dapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal Maret 2024, rekan saya mendapatkan SK. Tapi, saya tidak dapat SK lagi. Saya dapat informasi jika saya digantikan dengan honorer baru," kata Lisny dikonfirmasi Selasa(2/4/2024).
Lisny memastikan soal honorer baru tersebut. Namun dia mendapat disposisi dari Gubernur Bengkulu yang bertuliskan tidak ada penggantian atau penerimaan honorer baru tertanggal 29 Januari 2024. Merasa ada yang janggal, Lisny pun mencari keadilan untuk dirinya.
"Saya menuntut hak. Selama bekerja saya tidak ada berbuat kesalahan atau melawan pimpinan. Saya memang benar-benar kerja di sana," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga mengatakan THL merupakan kebijakan, bukan kebutuhan. Untuk honorer Lisny, katanya, akan dipindahkan ke instansi lain di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Tidak ada yang dipecat tapi dipindahkan ke instansi lain di Pemda Provinsi Bengkulu. Di sini tidak ada yang dirugikan. April ini akan dipindahkan, tapi harus sabar," jelas Erlangga.
(des/des)