Aniaya Kernet dan Sopir Boks, 4 Pak Ogah di Bengkulu Utara Diringkus Polisi

Bengkulu

Aniaya Kernet dan Sopir Boks, 4 Pak Ogah di Bengkulu Utara Diringkus Polisi

Heri Supandi - detikSumbagsel
Senin, 01 Apr 2024 20:20 WIB
Empat pak ogah ditangkap polisi usai menganiaya kernet dan sopir boks.
Empat pak ogah ditangkap polisi usai menganiaya kernet dan sopir boks. (Dok: Polres Bengkulu Utara)
Bengkulu Utara -

Empat pengatur lalu lintas atau pak ogah di Bengkulu Utara ditangkap polisi usai menganiaya kernet dan sopir boks. Saat ini, para pelaku sudah diamankan dan terancam 12 tahun penjara.

Peristiwa yang dialami korban terjadi di Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu (30/3/2024) sekitar Pukul 12.30 WIB.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana mengatakan, kejadian berawal saat sopir dan kernetnya melintas di tempat kejadian perkara (TKP) diminta uang oleh para pelaku sebesar Rp 20.000, namun korban hanya memberikan uang Rp. 7000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian pengeroyokan berawal saat korban membawa mobil Colt Diesel boks melintas di Jalan Raya Lintas Bengkulu-Sumatra Barat tepatnya di Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau. Korban diberhentikan 4 orang pelaku dengan menggunakan kendaraan roda dua mereka meminta uang, dan hanya diberikan uang sebesar Rp. 7.000," katanya, Senin (31/3/2024).

Lambe menjelaskan, pada saat korban melanjutkan perjalanan menuju ke Ketahun, para pelaku yang tak terima diberi Rp 7.000 membawa sebatang kayu dan mengejar korban. Setibanya korban di rumah makan daerah Desa Bintunan, para langsung berteriak serta berlari menyerang mereka.

ADVERTISEMENT

"Pada saat korban berlari menjauh dari para pelaku, korban terjatuh saat itu ada batu yang menghantam punggung korban, selanjutnya para pelaku menginjak-injak sekujur tubuh korban dan memukul kepala korban dengan kayu hingga mengakibatkan luka sobek di bagian kepala," jelasnya.

Kata Lambe, usai dianiaya para pelaku korban langsung melapor ke polsek terdekat, dari laporan itulah para pelaku bisa diidentifikasi dan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diringkus.

"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bengkulu Utara para tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat (2) huruf e (ketiga) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads