Sekeluarga Keracunan AC Mobil-Pembunuh Briptu Singgih Jadi Tersangka

Sumbagsel Hari Ini

Sekeluarga Keracunan AC Mobil-Pembunuh Briptu Singgih Jadi Tersangka

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 25 Mar 2024 23:00 WIB
Sekelurga bermobil avanza keracunan Ac di Tol Indraprabu.
Sekelurga keracunan AC di Tol Indraprabu, Sumatera Selatan. (Dok. PJR Polda Sumsel)
Palembang -

Serangkai peristiwa mewarnai pemberitaan di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) hari ini, Senin 25 Maret 2024. Mulai dari sekeluarga keracunan AC mobil hingga pembunuh Briptu Singgih jadi tersangka.

Kemudian ada juga Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang menganiaya dipatsus selama 30 hari. Kepada Bid Propam, dia mengaku perbuatan. Hal itu dilakukannya karena panik didatangi 12 orang yang ternyata debt collector.

Berikut Sumbagsel hari ini yang sedang ramai dibaca:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekeluarga Keracunan AC Mobil Sebabkan 1 Orang Tewas

Sekeluaga keracunan AC mobil Xenia BG 1634 MJ yang mereka tumpangi. Akibatnya, 1 orang dilaporkan tewas dan 7 pingsan.

Adapun korban tewas bernama Adek Dewiti (65), sementara 7 korban lainnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu terjadi di Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) tepatnya di ruas tol KM 33+000 B, pada Minggu (24/3) sekitar pukul 08.07 WIB.

"Iya memang benar kejadiannya di sana (ruas tol KM 33+000 B)," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Sumsel Kompol Mamat Dana Prawira, dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (25/3/2024).

Kata dia, diketahui sekeluarga itu keracunan AC dalam mobil berawal petugas senkom mendapat informasi ada mobil Xenia mencurigakan berhenti di bahu jalan KM 33+000 B.

"Setelah dicek petugas kondisi penumpang berjumlah 7 orang dewasa dan 1 anak kecil dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan), kemudian petugas membuka paksa kaca mobil dan diduga pengguna jalan keracunan AC," ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya, petugas rescue dan medis melakukan evakuasi korban sedangkan petugas patroli melakukan pengamanan lalu lintas di TKP.

"Petugas medis ambulans membawa korban ke RS Ar-Royyan untuk penganganan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara, satu korban yang sadarkan diri Lis (26) mengaku sebelum kejadian mereka sempat mencium bau seperti petasan kemudian sopir memutuskan untuk berhenti.

Setelah berhenti, sambungnya, ia mengaku tak ingat apa-apa lagi (pingsan) hingga akhirnya terbangun di ruang perawatan rumah sakit. Lis juga kaget kalau satu penumpang tewas dalam insiden keracunan AC mobil itu.

"Awalnnya itu nyium baunya setelah masuk tol, baunya seperti bau petasan, kami awalnya nyangka itu dari luar, jadi berentilah," katanya.


Aiptu FN yang Anaiaya Debt Collector Dipastsus 30 Hari

Aiptu FN, anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang menganiaya debt collector dipatsus masksimal 30 hari. Patsus dilakukan mulai hari ini Senin (25/3/2024) setelah dilakukan pemeriksaan.

Setelahnya dipatsus, akan dilanjutkan pemeriksaan oleh Ditreskrimum perihal laporan kekerasan dan pengancaman.

"Sementara yang bersangkutan masih kita proses dan tentunya akan kita lakukan pengamanan dalam rangka Patsus. Patsusnya mulai hari ini dan kita koordinasikan dengan Ditreskrimum untuk pidana atas laporan yang ada," ujar Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin, Senin (25/3/2024).

Dia mengatakan, patsus terhadap Aiptu FN setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Bid Propam Polda Sumsel.

"Yang bersangkutan memang sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan beberapa barang bukti sudah kita sita, mobil Avanza, STNK dari kendaraan tersebut, sajam, dan baju," katanya.

Saat diperiksa, Aiptu FN mengaku perbuatannya. Hal itu dilakukannya karena panik menghadapi 12 orang yang tak dikenal yang ingin mengambil mobil yang dikendarainya. Ternyata orang-orang tersebut merupakan debt collector.

"Namun, dari aspek yang kami tangani, menurut pemeriksaan awal telah cukup bukti bahwa personel tersebut melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran kelembagaan dan juga etika kemasyarakatan," ujarnya.

Pembunuh Briptu Singgih Jadi Tersangka

Remaja 17 tahun berinsial AEA yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk AEA," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada detikSumbagsel, Senin (25/3/2024).

Kata Umi, atas perbuatannya AEA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. Sementara untuk 4 rekannya tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi.

"Untuk tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. Empat orang lagi itu hanya saksi, karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads