Besaran THR Non-ASN Pegawai Instansi Pemerintah Tahun 2024, Ini Maksimalnya

Besaran THR Non-ASN Pegawai Instansi Pemerintah Tahun 2024, Ini Maksimalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 19 Mar 2024 07:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Ilustrasi THR (Getty Images/Saskia Utami)
Palembang -

Besaran THR atau tunjangan Hari Raya untuk pegawai instansi pemerintah yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) tertulis dalam lampiran PP 14 Tahun 2024. Simak rinciannya berikut ini!

Pada lampiran tersebut memuat besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural serta perguruan tinggi negeri baru. Rincian tersebut akan diberikan sesuai dengan jadwal pencairan THR 2024.

Berikut rincian besaran THR Non-ASN hingga yang bekerja di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural hingga perguruan tinggi negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Maksimal THR Non-ASN

1. Lembaga Nonstruktural

Ketua = Rp 26.229.000
Wakil Ketua = Rp 24 721.200
Sekretaris dan Anggota = Rp 23.420.250

2. Pegawai Setingkat Eselon

Eselon I = Rp 20.738.550
Eselon II = Rp 16.262.400
Eselon III = Rp 11. 535.300
Eselon IV = Rp 8.844.150

ADVERTISEMENT

3. Pejabat Pelaksana Berdasarkan Jenjang Pendidikan

- SD/SMP/Sederajat

Masa Kerja 10 tahun = Rp 3.571.050
Masa Kerja 10-20 Tahun = Rp 3.866.100
Masa Kerja 20 Tahun ke atas = Rp 4.210.500

- SMA/Diploma I/Sederajat

Masa Kerja 10 tahun = Rp 4.089.750
Masa Kerja 10-20 Tahun = Rp 4.456.200
Masa Kerja 20 Tahun ke atas = Rp 4.884.600

- Diploma II-III/Sederajat

Masa Kerja 10 tahun = Rp 4.573.800
Masa Kerja 10-20 Tahun = Rp 4.971.750
Masa Kerja 20 Tahun ke atas = Rp 5.436.900

- Strata I/Diploma IV/Sederajat

Masa Kerja 10 tahun = Rp 5.492.550
Masa Kerja 10-20 Tahun = Rp 5.967.150
Masa Kerja 20 Tahun ke atas = Rp 6.521.550

Strata 2/Strata 3/Sederajat

Masa Kerja 10 tahun = Rp 6.470.100
Masa Kerja 10-20 Tahun = Rp 6.964.650
Masa Kerja 20 Tahun ke atas = Rp 7.542.150

Jadwal Pemberian THR

Adapun jadwal pemberian THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasarkan Kalender Hijriah jatuh pada Rabu, 10 Maret 2024.

Sementara cuti bersama Lebaran dimulai sejak tanggal 5 April 2024. Maka, estimasi paling cepat pemberian THR Non-ASN adalah pada Jumat, 22 Maret 2024. Pemberian THR akan dilakukan secara penuh tanpa adanya potongan apapun.

Demikianlah informasi tentang besaran maksimal THR Non-ASN yang tertulis dalam lampiran PP 14 Tahun 2024. Semoga bermanfaat ya!




(dai/dai)


Hide Ads