Apakah Keramas Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!

Apakah Keramas Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 19 Mar 2024 01:00 WIB
Ilustrasi Mandi
Foto: Ilustrasi mandi keramas (Getty Images/iStockphoto/)
Palembang -

Keramas menjadi salah satu yang utama dilakukan seseorang saat mandi. Keramas sendiri merupakan menyiram kepala dengan air secara menyeluruh dan merata, juga dengan menggunakan shampo. Lalu, apakah keramas membatalkan puasa?

Dilansir detikHikmah, sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa di antaranya, memasukkan sesuatu ke dalam mulut, mengeluarkan air mani, makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid dan nifas. Sementara keramas tidak masuk dalam kategori hal yang membatalkan puasa.

Namun, perihal terkait keramas seringkali menjadi polemik di tengah bulan Ramadan. Supaya tidak penasaran, berikut penjelasan mengenai boleh tidaknya keramas ketika berpuasa serta pendapat para ulama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Keramas Membatalkan Puasa?

Dikutip buku Tuntunan Amaliah Ramadhan milik Muhammad Wardah, keramas bukanlah termasuk hal yang membatalkan puasa. Jadi, keramas ketika berpuasa itu boleh.

Dalil diperbolehkannya keramas terdapat dalam hadis yang diriwayatkan Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

"Sesungguhnya aku menyaksikan Rasulullah SAW di 'Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca," (HR. Abu Dawud, Imam Ahmad bin Hanbal dan Al-Baihaqi).

Meski diperbolehkan, terdapat catatan yang harus diperhatikan. Ketika keramas, upayakan air yang digunakan tidak masuk ke dalam mulut hingga tertelan. Apabila terjadi maka bisa menyebabkan puasa batal.

Pendapat Ulama

1. Imam An-Nawawi

Dalam kitab Al-Majmu milik Imam An-Nawawi dijelaskan bahwa membasuh kepala hingga berendam di dalam air diperbolehkan. Begini bunyi komentarnya:

"Boleh bagi orang yang berpuasa berendam di dalam air, menyelam hingga menyiramkan air di atas kepalanya, sama saja di tempat pemandian atau lainnya. Tidak ada perselisihan dalam hal ini. Dalillnya ada di dalam hadis,"

2. Imam Al-Imrani

Tertulis pada kitab Al-Bayan, bahwa Imam Al-Imrani berkata:

"Boleh bagi orang yang berpuasa menyiramkan air di atas kepalanya dan menyelam di dalam air. Selama air tersebut tidak masuk ke tenggorokan (dalam tubuh). Berdasarkan hadis Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW ketika waktu Subuh masih dalam keadaan junub kemudian mandi dan melanjutkan puasa,"

3. Ibnu Hajar Asqalani

Dijelaskan dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Asqalani berkata:

"Maksudnya adalah dibolehkannya mandi untuk orang yang berpuasa. Az Zain bin Al-Munayir berkata bahwa mandi di sini bersifat mutlak mencakup mandi yang dianjurkan, diwajibkan dan yang mubah,"

Penjelasan Ibnu Hajar Asqalani tersebut untuk membantah sebuah hadis yang diriwayatkan Ali mengenai larangan orang berpuasa untuk memasuki kamar mandi. Riwayat tersebut dikeluarkan oleh Abdur Razzaq namun dengan sanad yang lemah atau daif.

Pendapat Ibnu Hajar Asqalani diperkuat dengan sebuah riwayat dari Abu Bakar yang mengatakan bahwa:

"Sungguh aku melihat Rasulullah SAW mengguyur kepalanya dengan air dalam keadaan berpuasa (karena keadaan yang sangat haus atau terik)," (HR. Abu Dawud).

Dari penjelasan di atas, hukum keramas pada orang yang berpuasa dengan shampo pada saat siang hari diperbolehkan. Namun tetap berhati-hati supaya tidak ada air yang terminum. Wallahu'alam.

Begitulah penjelasan mengenai batal tidaknya puasa ketika keramas di siang hari. Semoga bermanfaat ya detikers!




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads