Ketika menyelam menjadi keharusan atau hobi yang tidak bisa ditinggalkan, maka mau tidak mau tetap dilakukan. Lalu, bagaimana hukum menyelam saat puasa?
Seseorang yang menggantungkan hidup sebagai penyelam di laut atau memiliki kebiasaan berenang tiap minggu mungkin kebingungan ketika bulan puasa tiba. Pasalnya, hal itu berhubungan dengan air yang membasahi seluruh tubuh. Bahkan berisiko masuknya air ke mulut hingga tertelan.
Jumhur ulama membahas persoalan tersebut dengan menghasilkan kesimpulan bulat. Berikut penjelasan mengenai menyelam saat puasa meliputi hukum melakukan hingga pendapat para ulama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal Menyelam Saat Puasa
Dikutip buku Tuntunan Amaliah Ramadhan milik Muhammad Wardah, apabila orang yang berpuasa menyelam maka akan menimbulkan masalah. Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan yakni:
1. Menyelam dalam air dengan tujuan menyegarkan badan.
2. Menyelam dalam air yang menyebabkan batalnya puasa.
Kedua persoalan tersebut menuai respons yang berbeda. Untuk yang pertama terdapat dua pendapat. Satu menilanya makruh karena orang yang berpuasa bisa menahan kondisi yang timbul seperti lapar, haus, lemas, panas, letih dan lain sebagainya.
Pendapat kedua mengacu pada riwayat Abu Bakar bin Abdurrahman yang mengatakan bahwa suatu ketika sahabat melihat Rasulullah menuangkan air ke atas kepalanya karena haus dan panas. Padahal ia sedang berpuasa.
Perbuatan yang dilakukan Rasulullah pada hadis tersebut mengisayaratkan bahwa menyegarkan badan bagi yang berpuasa sama sekali tidak makruh.
Sementara untuk masalah kedua, menyelam yang menyebabkan batal puasa karena adanya air yang tertelan baik itu melalui mulut atau pun hidung. Faktor tersebut menjadikan puasa batal karena masuknya sesuatu hingga ke kerongkongan.
Apakah Menyelam Membatalkan Puasa?
Merujuk pada sumber buku di atas, orang yang berpuasa tidak apa-apa jika menyelam atau berenang. Namun harus hati-hati supaya tidak terminum atau adanya air yang masuk ke kerongkongan.
Melakukan menyelam atau berenang memberikan rasa senang kepada orang yang berpuasa karena terkucur banyak air. Hal itu sejalan dengan sesuatu hal yang menyenangkan saat ibadah maka tidak dilarang. Bahkan termasuk salah satu sarana yang meringankan ibadah seorang hamba.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 185, Allah berfirman di akhir penjelasan tentang puasa sebagai berikut:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur," (QS. Al-Baqarah: 183).
Pendapat Ulama
Dalam Kitab Al-Mugny, Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan ada pun berenang atau menyelam dalam air dibolehkan selama mampu menjaga air tidak tertelan. Komentar berikutnya dari Syaikh Ibnu Utsaimin yang mengungkapkan bahwa tidak masalah apabila menceburkan tubuh ke dalam air.
Menurutnya, hal tersebut bukanlah perkara-perkara yang membatalkan puasa. Asal terdapat dalil yang menunjukkan makruhnya tau haramnya. Namun, pendapat jumhur ulama mengatakan menyelam saat puasa hukumnya adalah makruh. Sebab ditakutkan adanya air yang masuk ke kerongkongan hingga tertelan. Wallahu'alam.
Nah, itulah penjelasan tentang menyelam saat puasa lengkap dengan hukum hingga pendapat ulama. Semoga bermanfaat ya detikers!
(csb/csb)