Oknum dokter berinisial MY yang diduga melakukan tindak pelecehan terhadap istri pasien berinisial TAF (22), memenuhi panggilan penyidik. Dalam hal ini, oknum tersebut masih diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel pada Kamis (14/3/2024) dari pukul 09.30 hingga 18.10 WIB.
Kuasa Hukum MY, Bennadi menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan terhadap MY tak lain berdasarkan berita acara sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi terdapat sekitar 90 pernyataan yang mengarah dan sesuai dengan bukti-bukti serta fakta yang ada, berkisar bagaimana proses penyuntikan dan sudah kita jelaskan semua berdasarkan paket dari rumah sakit dan untuk prosesnya berjalan dengan baik," katanya Kamis.
Bennadi menjelaskan keyakinan mengenai persoalan ini berdasarkan kepada keterangan yang dipersangkakan dan dirinya meyakini kronologinya sudah jelas tersistematis dan tertata dengan baik.
"Kita sebagai penasihat hukum berdasarkan alat bukti, keterangan dan kronologi itu sudah menjelaskan keyakinan kita kalau misalnya cukup ya berarti kan bisa terbukti. Tetapi kalau tidak harus disadari juga," ujarnya.
Bennadi menilai naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian proses kepolisian agar fokus mencari barang bukti.
"Itu kan proses polisi agar lebih fokus untuk mencari alat bukti. Jadi belum tentu ditetapkan sebagai tersangka atau tidak karena klien kita saat ini masih dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan saat ini oknum dokter tersebut masih memenuhi panggilan sebagai saksi dan belum adanya ketetapan tersangka.
"Pemeriksaan masih berlanjut dan sampai saat ini status pemeriksaan oknum dokter masih sebagai saksi dan belum ada penahanan, hasil visumnya juga belum keluar," ungkpanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Redho Junaidi menegaskan dan meminta keadilan agar ketetapan tersangka segera dilaksanakan karena dirinya menilai dari kedua alat bukti telah memenuhi untuk penetapan tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum korban menyampaikan demi hukum dan keadilan agar terhadap terlapor setelah di BAP sebagai saksi segera langsung ditetapkan sebagai tersangka karena kedua alat bukti telah terpenuhi," ujarnya.
(csb/csb)