Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Istri Pasien Korban Pelecehan Oknum Dokter

Sumatera Selatan

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Istri Pasien Korban Pelecehan Oknum Dokter

Merry Natalia Haloho - detikSumbagsel
Selasa, 05 Mar 2024 15:01 WIB
Kuasa Hukum Korban, Redho Junaidi
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan oleh oknum dokter di Palembang. Foto: Merry Natalia Haloho/detikcom
Palembang -

Kasus dugaan pelecehan oleh oknum dokter inisial MY terhadap istri pasien, TAF (22) terus bergulir. Kuasa hukum korban mengungkapkan kondisi psikologis korban yang kini sulit berinteraksi dengan orang lain sejak peristiwa tersebut.

Kuasa Hukum TAF, Redho Junaidi, menyampaikan hal tersebut usai mendampingi suami korban ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin (4/3). Suami korban memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau cerita dari suaminya, dia (TAF) sekarang sering melamun, menangis sendiri, bahkan minder juga bertemu (orang lain). Untuk interaksi sosial juga saat ini di rumah saja," kata Redho, Senin (4/3/2024).

Redho meyakini akan ada penetapan tersangka tidak lama lagi. Menurutnya alat bukti dari pihak korban serta keterangan saksi-saksi sudah cukup lengkap.

"Kami yakini mungkin dalam beberapa hari mudah-mudahan sudah ada penetapan tersangka. Kami yakini alat bukti yang dikumpulkan itu sudah mencukupi, artinya untuk menetapkan tersangka itu sudah sangat memungkinkan. Tinggal proses BAP saksi dalam perkara ini," papar Redho.

Di sisi lain, pihak Subdit PPA Polda Sumsel mengatakan masih melengkapi keterangan dari beberapa saksi. Ada 5 saksi lagi yang merupakan petugas piket rumah sakit saat dugaan pelecehan terjadi.

"Karena sudah pada tahap penyidikan, kami akan memintai keterangan dari saksi-saksi, termasuk dari petugas piket yang jaga di rumah sakit," kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini, terpisah.

Pihaknya juga tengah menunggu hasil laboratorium korban. Sebelumnya TAF menjalani tes darah yang hasilnya akan menjadi salah satu barang bukti. Setelah hasil tes darah dikantongi, polisi akan mengadakan gelar perkata kembali untuk penetapan tersangka.

"Iya rencananya akan gelar perkara lagi setelah itu. Tapi jelasnya nanti ya kalau hasil labnya sudah kita terima," tegas Raswidiati.




(des/des)


Hide Ads