Pemerintah Provinsi Jambi merevisi aturan terkait larangan truk batu bara melintas jalan umum. Sebelumnya, Pemprov Jambi telah mengeluarkan instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara.
Namun karena menuai pro dan kontra, serta telah disurati oleh Kementerian ESDM, akhirnya Pemprov Jambi membuka kembali jalur darat bagi angkutan batu bara. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah mengatakan, jalur darat batu bara ini dibuka kembali karena berkaitan dengan investasi daerah dan terutama memenuhi kebutuhan pasokan PLN.
"Jadi, aktivitas batu bara ini tetap terus dilakukan selain menambah pertumbuhan ekonomi lokal seperti menyerap tenaga kerja, geliat UMKM. Batu bara ini juga menambah devisa negara termasuk daerah. Batu bara Jambi merupakan bahan dasar pasokan PLN di wilayah Sumatera, bila kita hanya fokus pada jalur sungai yang pasokannya tak memenuhi, maka jalur darat harus dibuka," jelasnya, Kamis (13/03/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariansyah mengatakan meski jalur darat dibuka bukan berarti truk angkutan batu bara memiliki kebebasan melintas di jalan umum dan menimbulkan kemacetan dan kegaduhan di masyarakat. Sebab Pemprov Jambi sudah menyiapkan skema khusus untuk truk angkutan batu bara yang diperbolehkan melintas di jalan darat.
Pemprov Jambi akan terus mengoptimalkan jalur sungai sebagai transportasi utama. Menurutnya, jalur darat hanya sekedar angkutan lansiran dari mulut tambang menuju pelabuhan terdekat di jalur sungai.
"Jadi kita akan tetap mengoptimalkan jalur sungai dan diatur dengan regulasi yang ketat oleh Satgas Gakkum, distribusi batu bara akan diatur secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Ini dengan kata lain tetap berjalan, tetapi dengan memaksimalkan jalur sungai," ujar Ariansyah.
"Yang pastinya kita berharap manajemen distribusi ini dapat diatur dengan ketat oleh Satgas Gakkum. Apabila dalam pelaksanaan terjadi trouble maka ini akan selalu di evaluasi oleh Satgas Gakkum," ujar Ariansyah.
Dia menyebutkan, pihaknya telah menerjunkan 88 personel untuk mengawasi 6 titik jalur darat pengangkutan batu bara jalur darat itu. Di antaranya jalur Sarolangun-Batanghari (Jebak), jalur wilayah Batanghari Pengawasan Mulut Tambang Durian Luncuk dan Kotoboyo, Pos Jebak-Simpang Kormeo-Simpang Tembesi-Tenam, jalur Batanghari Terusan-Tenam, jalur Muaro Jambi, jalur Merangin-Bungo-Sumatera Barat dan jalur Tebo-Simpang Niam.
"Jadi ada aturan-aturan yang sudah diberikan, mulai dari rute jalan, waktu jam selama Ramadan itu pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB boleh melintas, kemudian tahun kendaraannya yang harus 2019 ke atas yang boleh melintas dan harus dalam keadaan kendaraan yang layak dan baik agar tidak terjadi kemacetan," jelas Ariansyah.
Ariansyah meminta masyarakat untuk bersabar dalam hal ini karena pihaknya akan terus mencari jalan keluar agar aktivitas batu bara berjalan lancar dan masyarakat pengguna jalan tidak terganggu.
"Jadi semua itu butuh proses, karena paling utama bagaimana jalan khusus bisa segera selesai. Tetapi menunggu jalan khusus selesai, pastinya tidak mengganggu pula investasi nasional dan daerah dan pasokan PLN terhenti, yang jelas ini masalah waktu. Untuk pengaturan lalin itu akan ada pihak kepolisian dan Dishub agar penggunaan jalan terus optimal," tukasnya.
(dai/dai)