Pemprov Jambi Resmi Buka Jalur Darat untuk 775 Truk Batu Bara

Jambi

Pemprov Jambi Resmi Buka Jalur Darat untuk 775 Truk Batu Bara

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 05 Mar 2024 22:30 WIB
Foto udara antrean truk bermuatan batu bara di Jalan Lingkar Barat, Jambi, Jumat (10/2/2023) dini hari. Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan membatasi jumlah operasional truk pengangkut batu bara yang masih menggunakan jalan nasional setempat dari biasanya sekitar 9.300 unit kendaraan menjadi 4.000 unit per hari mulai 10 Februari guna mengurangi potensi kemacetan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Foto: Truk batu bara di Jambi (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Jambi -

Pemerintah Provinsi Jambi resmi membuka kembali angkutan batu bara melalui jalur darat yang sebelumnya sudah ditutup. Jalur darat ini kembali dibuka setelah ada kesepakatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jambi.

Jalur darat itu dibuka dengan berbagai opsi, di antaranya hanya memperbolehkan 775 truk yang boleh melintas. Truk itu harus telah terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dengan dibuktikan stiker rute pengangkutan bisa melintas.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 terkait lalu lintas angkutan batu bara. Di mana mengoptimalkan jalur sungai, dan untuk menuju sungai digunakan jalur darat menuju pelabuhan terdekat," kata Karo Perekonomian Pemprov Jambi, Johansyah, Selasa (5/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 775 truk yang diperbolehkan jalan, ada 530 truk dari Sarolangun menuju pelabuhan terdekat di Kabupaten Batanghari, serta dari tambang di Muaro Jambi ada 245 yang menuju pelabuhan Talang Duku.

"Jadi pada 4 Maret 2024 atas nama Forkopimda Provinsi, kami melepas angkutan bara (jalur darat) ini. Namun yang pasti upayakan jalur sungai," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Dengan kembali beroperasinya jalur darat ini, Pemprov Jambi pun akan membuka pos Terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi di Wilayah Sarolangun-Batanghari. Nantinya ada 3 titik pos terpadu yang dibuka baik di Perbatasan wilayah Sarolangun dan Batanghari, lalu daerah Batang Hari dan Muaro Jambi.

"Pos Terpadu Satgaswasgakum bertujuan untuk pengawasan, pengendalian, penegakan hukum (dalam kegiatan mobilisasi pengangkutan batubara)," kata dia.

Johansyah menyebutkan dalam kesepakatan yang sudah dicapai, setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan guna memastikan muatan termasuk kendaraan yang keluar dari mulut tambang maksimal 15 ton.

"Simulasi ini akan dilakukan sepekan ke depan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut," terangnya.

Johansyah menambahkan, pengusaha tambang Jambi juga telah diminta agar menyediakan sarana berupa 2 unit alat berat jenis ekskavator dan 2 unit mobil towing standby di pos terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi di di wilayah Batanghari dan Muaro Jambi.

"Langkah ini bertujuan untuk membantu evakuasi terhadap kendaraan batu bara yang mengalami masalah kerusakan di jalan agar tidak macet," terang Johansyah.




(dai/dai)


Hide Ads