Pemprov Jambi Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Jambi

Pemprov Jambi Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 12 Mar 2024 11:01 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jambi -

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi berubah selama bulan Ramadan. Semua ASN akan masuk kerja lebih lambat dan nantinya pulang kerja lebih cepat dari hari sebelumnya.

Perubahan jam kerja ini tercantum dalam surat edaran (SE) nomor 2715/SE/BKD-5.3/III/2024. Dalam surat edaran ini pegawai ASN tentunya akan mengikuti arahan itu.

"Nantinya selama Ramadan jam kerja ASN diubah, masuk kerja jam 07.30 WIB dan pulangnya jam 15.00 WIB. Kalau biasanya jam kerja 07.15 WIB dan pulang jam 16.00 WIB," kata Juru Bicara Pemprov Jambi, Ariansyah kepada detikSumbagsel, Senin (11/3/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran ini sudah disampaikan juga kepada Bupati dan Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah Pemerintah, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga di wilayah kerja Provinsi Jambi.

"Surat edaran ini sudah ditandatangani Sekda Jambi," ujar Ariansyah.

ADVERTISEMENT

Ariansyah menjelaskan, selain mengatur jam kerja ASN, dalam surat edaran itu pula membahas terkait ditiadakannya apel Senin dan apel pagi ASN di lingkungan Pemprov Jambi.

Berikut jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan 1445 H di Provinsi Jambi:

1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 07.30 WIB-15.00 WIB

Waktu Istirahat Pukul: 12.00 WIB-12.30 WIB

2) Hari Jumat Pukul: 07.00 WIB-11.30 WIB

Bagi Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga, Non Kementerian/Lembaga Lainnya di Wilayah Kerja Provinsi Jambi yang memberlakukan 6 hari kerja:

1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 07.30 WIB-13.45 WIB

Waktu Istirahat Pukul: 12.00 WIB-12.30 WIB

2) Hari Jumat Pukul: 07.00 WIB-11.30 WIB

3) Hari Sabtu Pukul: 07.30 WIB-13.45 WIB




(dai/dai)


Hide Ads