Sabda Ahessa Sudah Bayar Utang, Wulan Guritno Cabut Gugatan

Seleb

Sabda Ahessa Sudah Bayar Utang, Wulan Guritno Cabut Gugatan

Febryantino Nur Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 07 Mar 2024 17:40 WIB
Mesranya Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Saat Kulineran di Italia
(Foto: Instagram wulanguritno/sabdaahessa)
Palembang -

Pihak Wulan Guritno sudah mencabut gugatan terhadap Sabda Ahessa. Gugatan perdata itu dicabut setelah Sabda Ahessa membayar utang sebelum sidang.

Pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando menyebut pihak Sabda Ahessa telah membayarkan sejumlah nominal yang disepakati sehingga terjadi perdamaian. Pembayaran itu dilakukannya pagi tadi, Kamis (7/3/2024).

"Langsung semua, tadi pagi dibayar. Sabdanya langsung ke Wulan. Mengenai teknisnya lawyer ke lawyer, tapi mungkin pasti ada komunikasi antara Wulan dengan Sabda, detailnya seperti apa kami kurang paham," kata Ficky Fernando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum berdamai, pengacara Sabda Ahessa dan Wulan Guritno intens berkomunikasi. Oleh karena itu, terjadi kesepakatan damai dan Wulan Guritno mencabut gugatan.

"Jadi ya sesuai yang kita sampaikan minggu lalu ada penawaran perdamaian dari pihak tergugat yang akhirnya di seminggu ini kami dari kuasa hukum penggugat dan dari pihak tergugat secara ekstensif sudah ngobrollah. Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ficky juga memastikan pembayaran sudah beres sesuai kesepakatan. Kemudian Wulan Guritno mencabut gugatan.

"Sepengetahuan saya sudah beres semua. Karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut. Dibayar full sesuai kesepakatan," kata kuasa hukum Wulan Guritno.

"Berapa ya saya lupa, nanti saya coba cek. Cuma intinya semua sudah beres dan akhirnya kita cabut gugatan ini dan sudah tidak ada gugatan lagi," katanya.

Adanya komunikasi yang rutin dan jelas akhirnya terjadi kesepakatan bersama. Mereka juga menyepakati soal jumlah nominal dana yang harus diganti oleh Sabda Ahessa.

"Bukan kekeliruanlah, akhirnya kita berbicara karena selama ini belum ada komunikasi yang intens dengan Sabda. Akhirnya setelah ada gugatan ini dan kuasa hukum dari tergugat yang akhirnya kita bisa diskusi secara rinci gitulah. Dan akhirnya setelah diskusi kemarin ditemukan suatu kesepakatan dan kesepakatan nilainya dibayarkan oleh Sabda, baru kita cabut. Intinya gitu," tegas kuasa hukum Wulan Guritno.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads