Pelamar beasiswa LPDP 2024 tahap 1 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi pada 1 Maret dapat mengikuti masa sanggah. Proses itu hanya berlangsung selama 2 hari sejak hasil pengumuman keluar.
Dikutip Instagram @lpdp_ri, masa sanggah adalah momen bagi pelamar beasiswa yang tidak dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk mengajukan keberatan. Apabila sanggahan diterima maka pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi, begitu juga sebaliknya.
Lantas kapan masa sanggah berlaku dan bagaimana cara melakukannya? Berikut penjelasan lengkap dari LPDP RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Masa Sanggah
Untuk pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi bisa melakukan proses sanggah yang dibuka selama 2 hari. Berikut timelinenya:
- Masa Sanggah: 2-3 Maret
- Pemrosesan sanggah: 4 Maret 2024
- Pengumuman Hasil Sanggah: 14 Maret
Tata Cara Melakukan Sanggah
Adapun cara menyanggah hasil seleksi administrasi beasiswa LPDP 2024 tahap 1 yang dikutip detikEdu sebagai berikut:
1. Buka laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Cek hasil administrasi.
3. Pengumuman akan muncul dan menyatakan pelamar lulus atau tidak. Jika dinyatakan tidak lulus dan ingin melakukan sanggah, klik 'Sanggah Hasil Seleksi Administrasi'.
4. Tuliskan sanggahan di dalam kotak yang disediakan.
5. Sanggahan ditulis minimal dalam 300 karakter dan tak lebih dari 100 kata.
6. Untuk dapat dinyatakan lulus, maka seluruh sanggahan harus disetujui.
7. Sanggah bukan sarana untuk mengusulkan atau melengkapi dokumen yang belum dicukupi saat pendaftaran.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan
1. Tuliskan sanggahan atas setiap dokumen yang tidak sesuai kriteria pada kotak pesan yang tersedia.
2. Setiap sanggahan wajib diisi minimal 300 karakter dan maksimal 100 kata.
3. Dinyatakan disetujui apabila sanggahan atas setiap dokumen disetujui seluruhnya. Apabila ada satu saja dokumen yang sanggahannya tidak diterima, maka sanggan tetap tidak disetujui.
4. Apabila sanggahan disetujui, maka akan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat pengumuman hasil sanggah.
5. Apabila sanggahan tidak disetujui, maka tetap tidak lulus seleksi administrasi.
Sebagai informasi, masa sanggah dilakukan sebagai langkah untuk mengonfirmasi ketidaksesuaian dokumen yang disyaratkan dan bukan untuk menambah/melampirkan dokumen baru. Karena itu, manfaatkan kesempatan sebaik-baiknya.
Itulah tata cara melakukan sanggah atau keberatan atas hasil seleksi administrasi LPDP 2024 tahap 1. Semoga bermanfaat ya detikers!
(dai/dai)