Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pada Rabu, 28 Februari 2024. Lantas bagaimana pelaksanaannya?
Rekapitulasi nasional adalah rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 pada tingkat nasional. Dikutip detikNews, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan proses rekapitulasi dimulai dari suara pemilu di luar negeri. Pelaksanaan rapat akan disiarkan secara langsung pada pukul 09.00 WIB.
Berikut proses pelaksanaan rekapitulasi nasional yang dihimpun detikSumbagsel dari Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan Rekapitulasi Nasional oleh KPU
Terdapat sejumlah tahapan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional. Mulai dari prosedur hingga proses rekapitulasi hasil pemilu luar dan dalam negeri. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Prosedur Rekapitulasi
- KPU menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung.
- KPU melaksanakan rekapitulasi setelah menerima sampul kertas tersegel dari seluruh PPLN dan seluruh KPU Provinsi.
- Rekapitulasi dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat.
- Peserta rapat harus hadir tepat waktu dan mengisi daftar hadir.
- KPU melaksanakan rekapitulasi luar dan dalam negeri.
- Ketua KPU memimpin dan membuka rapat pleno.
- Rekapitulasi dilaksanakan secara berurutan dimulai dari hasil penghitungan perolehan suara Pemilu luar negeri dan dilanjutkan dalam negeri.
- KPU memastikan kelengkapan masing-masing sampul kertas tersegel.
2. Rekapitulasi Hasil Pemilu Luar dan Dalam Negeri
- Membuka masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.Hasil PPLN-PPWP dan D.Hasil PPLN-DPR untuk luar negeri. Lalu, formulir Model D.Hasil PROV-PPWP, D.Hasil PROV-DPR, D.Hasil PROV-DPD untuk dalam negeri.
- Menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik.
- Membacakan dan mencocokkan data rekapitulasi dalam formulir dengan data pada Sirekap.
- Mempersilahkan Saksi dan Bawaslu untuk mencocokkan dan mencermati formulir.
- Apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir dengan Sirekap, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data formulir.
- Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan memperbaiki data rekapitulasi dalam Sirekap.
- Sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara luar negeri ditetapkan, KPU memberitahukan kepada peserta apakah ada keberatan atau tidak.
- Apabila masih terdapat keberatan dari saksi dan/atau Bawaslu, maka KPU dapat menyelesaikan permasalahan.
- KPU wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi.
- KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri dalam kertas kerja Hasil Pemilu Luar Negeri.
3. Penetapan Rekapitulasi Nasional
- Penetapan dilakukan pada rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh peserta rapat pleno rekapitulasi.
- Penetapan dilakukan dengan cara menggabungkan hasil rekapitulasi luar negeri dengan hasil rekapitulasi dalam negeri untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
- KPU menuangkan rekapitulasi nasional dalam berita acara dan sertifikat yang dibuat melalui Sirekap.
Setelah tahapan penetapan dilakukan, KPU akan melanjutkan proses pemeriksaan dan pencermatan, serta penandatanganan sekaligus pengumuman berita acara. Pengumuman dilakukan di tempat yang mudah diakses masyarakat selama 7 hari dan melalui laman resmi KPU.
Itulah penjelasan tentang tahapan proses rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU pada Rabu, 28 Februari 2024. Semoga bermanfaat ya!
(dai/dai)