Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan hitung suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Hal itu karena ditemukan indikasi kecurangan dan manipulasi data suara berdasarkan laporan dari partai politik.
"Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang surat suara khusus DPR RI di seluruh TPS atau sebanyak 1.352 TPS. Saat ini rekomendasinya sudah di KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU OKU Selatan," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (26/2/2024).
Ia menyebut, rekomendasi hitung ulang itu untuk 19 kecamatan. Kurniawan menduga, manipulasi itu terjadi di seluruh kecamatan, meskipun laporan yang disampaikan parpol hanya di 11 kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita merekomendasikan hitung ulang di semua kecamatan, tapi itu tergantung KPU yang akan melaksanakannya nanti," jelasnya.
Kurniawan menjelaskan dari hitung ulang yang dilakukan Bawaslu OKU Selatan pada salah satu TPS memang ditemukan suara tidak sesuai dengan data.
"Ada 1 TPS ketika dilakukan hitung ulang, ternyata berbeda hasilnya. Ketika dihitung, dari 71 suara yang dilaporkan, ternyata hasilnya hanya 13 suara," ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi itu tidak untuk pemungutan suara ulang (PSU), mengingat batas waktu untuk pelaksanaannya sesuai Pasal 373 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, adalah 10 hari usai Pemilu digelar atau 24 Februari lalu.
"Pelaksanaan PSU hanya bisa dilakukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi karena sudah lewat 10 hari sejak pencoblosan. Kalau saat ini yang memungkinkan adalah hitung ulang, sesuai jadwal di PPK penghitungan hingga 2 Maret nanti," katanya.
Kurniawan mengungkapkan, dugaan manipulasi data ini merupakan bentuk pelanggaran. Namun, ketika dilakukan perbaikan, disebutnya pidana itu akan gugur.
"Secara aturan kalau sudah diperbaiki otomatis gugur pidananya," ungkapnya.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, rekomendasi Bawaslu untuk hitung ulang sudah diserahkan ke KPU OKU Selatan untuk menindaklanjutinya.
"Sedang berproses di KPU OKU Selatan. Rekomendasi sudah kita serahkan ke sana," tukasnya.
(dai/dai)