Pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November lalu. Kendati begitu, kemungkinan dilakukannya pilkada ulang tetap ada. Apa alasannya?
Pemungutan suara ulang, bukan pilkada ulang, sudah sering kali terjadi. Dirujuk dari detikNews, per Jumat (29/11/2024) pukul 10.00 WIB, untuk Pilkada 2024, telah ada 231 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan melakukan PSS (Pemungutan Suara Susulan), 10 TPS PSL (Pemungutan Suara Lanjutan), dan 46 TPS PSU (Pemungutan Suara Ulang).
Lalu, bagaimana halnya dengan pilkada yang diulang? Mari simak penyebab pilkada diulang beserta jadwal pelaksanaannya melalui uraian di bawah ini. Pastikan untuk membacanya sampai tuntas, ya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Pilkada Ulang dan Jadwal Pelaksanaannya
Faktanya, selain pemungutan suara, pilkada juga bisa diulang. Aturan mengenai pilkada ulang tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya pasal 54 D.
Dijelaskan bahwasanya pilkada bisa diulang bila pasangan calon yang melawan kotak kosong tidak mendapatkan lebih dari 50% suara sah. Atau dalam kata lain, pasangan calon tersebut kalah melawan kotak kosong.
Adapun waktu pelaksanaan pilkada ulang ini adalah tahun berikutnya. Atau, juga bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang tertera dalam peraturan perundang-undangan. Agar lebih jelas, berikut ini bunyi 5 ayat yang terdapat dalam pasal 54 D tentang pilkada ulang:
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan pejabat gubernur, penjabat bupati, atau pejabat walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan peraturan KPU.
Alasan Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Berdasar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024, penyebab pemungutan suara ulang dalam pilkada meliputi:
1. Terjadi Bencana Alam dan/atau Kerusuhan
Bila bencana alam atau kerusuhan terjadi sehingga mengakibatkan tidak memungkinkannya hasil pemungutan suara untuk digunakan atau penghitungan suaranya tidak bisa dilakukan, maka PSU akan dilakukan. Tentunya, sebelum PSU dieksekusi, ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui dahulu.
2. Rekomendasi Saran/Perbaikan dari Bawaslu
Kedua, pemungutan suara ulang juga bisa dilakukan apabila dari hasil pemeriksaan pengawas TPS, terbukti ada sejumlah keadaan berikut ini:
- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
- Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
- Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi
Bila ada amar putusan MK yang meminta dilakukannya pemungutan suara ulang di TPS, maka KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota akan membuat usulan tahapan, program, dan jadwal PSU. Tentunya, pelaksanaannya mesti memperhatikan tenggat waktu dari MK.
Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Masih dilihat dari aturan yang sama, bila pemungutan suara ulang dilakukan karena bencana/kerusuhan atau rekomendasi dari Bawaslu , maka pelaksanaannya paling lama 10 hari setelah pemungutan suara. Keterangan ini tertera dalam Lampiran II, bab II:
"Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d."
Sementara itu, bila pemungutan suara ulangnya dilakukan karena putusan MK, maka jadwalnya disesuaikan dengan rentang waktu dalam amar putusan MK. Dalam Lampiran II, bab II, bagian C, tertulis:
"Menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi."
Lebih lanjut, PSU akibat putusan MK bisa dilakukan pada hari kerja, libur, ataupun hari yang diliburkan.
Alasan Penghitungan Suara Pilkada Diulang
Tidak hanya pemungutan suara saja yang bisa diulang, penghitungan suara pun bisa diulang akibat beberapa hal. Daftar penyebabnya, sebagaimana tertera dalam BAB III Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 adalah:
- Penghitungan suara dilakukan secara tertutup.
- Penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya.
- Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas.
- Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas.
- Saksi, calon, PPL, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
- Penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan.
- Terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
- Kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan.
- Ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Putusan Mahkamah Konstitusi.
Demikian penjelasan lengkap mengenai penyebab pilkada ulang dan jadwal pelaksanaannya. Semoga bisa menjawab rasa ingin tahu detikers, ya!
(sto/apu)