Sirekap Pemilu adalah singkatan dari sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum. Sistem ini diciptakan KPU sebagai alat bantu perhitungan suara.
Merujuk Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, secara definisi Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang berguna sebagai sarana publikasi perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. KPU menciptakan 2 jenis Sirekap Pemilu yang bisa diakses dengan mudah.
Lantas bagaimana cara kerja hingga dasar hukum Sirekap sebagai alat bantu Pemilu 2024? Berikut detikSumbagsel rangkum dari laman KPU dan detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Sirekap
KPU berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024. Dalam pelaksanaannya, terdapat 2 jenis sirekap yakni:
1. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK
2. Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi. Fungsinya untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.
Cara Kerja Sirekap
Kedua jenis tersebut digunakan untuk membantu penghitungan suara Pemilu 2024. Cara kerjanya dengan memasukkan data pada sistem komputer. Adapun langkah-langkah prosesnya sebagai berikut:
1. Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.
2. Lalu, login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
3. Petugas KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.
4. Selanjutnya, petugas KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.
5. Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
6. Setelah itu, KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
7. Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.
Fungsi Utama Sirekap
Sirekap berfungsi untuk membantu proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional.
Dilansir detikNews, Kamis (17/2/2024), data penghitungan suara yang diunggah dapat diketahui oleh publik. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknisi KPU RI Idham Holik.
"Sirekap ini digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan sementara pemilu di TPS," ujar Idham Holik, Kamis (4/4/2023) lalu.
Lebih jelasnya berikut 5 fungsi utama Sirekap yang dikutip dari buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024 milik KPU:
1. Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS.
2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Dasar Hukum Sirekap
Sebagai alat bantu penghitungan suara, Sirekap Pemilu memiliki dasar hukum. Aturan mengenai sistem ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 2. Berikut ini bunyinya:
"Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu."
Nah, itulah penjelasan tentang Sirekap Pemilu yang menjadi alat bantu dalam penghitungan suara. Semoga artikel ini berguna ya.
(dai/dai)