Jadwal penghitungan suara pada Pemilu 2024 dilakukan selama 2 hari yakni pada Rabu (14/2/2024) hingga Kamis (15/2/2024). Proses ini dilakukan oleh petugas KPPS yang dimulai pukul 13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah jadwal penghitungan suara tersebut terdapat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan pada Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024). Ini merupakan proses pencatatan hasil penghitungan peroleh suara.
Berikut detikSumbagsel rangkum penjelasan mengenai penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Penghitungan Suara?
Dilansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), penghitungan suara adalah proses penghitungan surat suara yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, penghitungan suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Jadwal Penghitungan Suara
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024. Berikut rincian jadwal penghitungan suara:
· Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
· Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Dilansir dari situs resmi KPU, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan peroleh suara yang dilakukan oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, PPK akan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, KPU/KIP Kabupaten/Kota akan melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh akan melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.
Saksi, Panwas Kecamatan, PPS dan sekretariat PPS akan hadir dalam proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Proses ini dilakukan secara terbuka setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS.
Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ini dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Berikut rincian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara:
· Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
· Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
· Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024
· Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
· Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
· Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Dilansir dari detiknews yang mengutip dari situs resmi KPU, berikut tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Pemilu 2024:
1. Menyiapkan formulir rekapitulasi
2. Membuka kotak suara tersegel
3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara
4. Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector
5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram
6. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya
7. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK
8. Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA.KWK
9. Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 di Luar Negeri
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih luar negeri: 13 Desember 2022-18 Juni 2023
- Pembentukan badan penyelenggara: 14 Oktober 2022-23 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara luar negeri: 14 Februari 2024-Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 14 Februari 2024-2 Maret 2024
Demikian informasi mengenai pengertian penghitungan suara, jadwal penghitungan suara hingga jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara. Semoga bermanfaat buat detikers.
(dai/dai)