Istilah serangan fajar selalu populer dan ramai dibicarakan di masa pemilu. Tak terkecuali Pemilu 2024. Terminologi tersebut berkaitan erat dengan politik uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi edukasi khusus mengenai serangan fajar, mengingat tindakan itu dianggap bertolak belakang dengan hukum. Masyarakat diharapkan tahu dampak negatif dari serangan fajar maupun politik uang.
Berikut penjelasan tentang dampak serangan fajar yang marak terjadi menjelang pencoblosan pemilu 2024?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal Serangan Fajar
Dikutip dari Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar adalah istilah populer dari politik uang. Disebut serangan 'fajar' karena pemberian tersebut dilakukan pada pagi hari sebelum pencoblosan. Namun, bentuk tindakan yang dilakukan tidak hanya sebatas uang.
Menurut Pasal 515 dan 523 ayat 1-3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 1 ayat 7 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bentuk lain politik uang adalah paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau fasilitas yang dapat diubah menjadi uang.
Dampak Serangan Fajar
KPK merumuskan 2 dampak yang terjadi apabila serangan fajar terjadi, di antaranya:
1. Kerugian selama lima tahun atau masa jabatan pemberi serangan berlangsung. Sebab, janji-janji manis politik yang belum tentu dilakukan oleh pemberi serangan karena memikirkan kepentingan diri dan kelompoknya saja.
2. Terjadinya serangan tersebut mendorong perbuatan korupsi karena pihak pemberi akan melakukan korupsi untuk mengembalikan modal atau uang yang dibagi-bagikan selama kampanye.
Serangan fajar bukanlah jaminan bagi kandidat dan partai politik untuk menang. Pasalnya, kondisi masyarakat saat ini pragmatis alias ambil uangnya tapi belum tentu memilih calon yang diinginkan pemberi serangan fajar.
Pemilih dapat menggunakan hak suara sesuai dengan hati nurani, tidak sudi apabila suaranya dibeli. Ketahui bahwa pilihan pemilih adalah hak bagi warga negara.
Serangan Fajar Harus Dihindari
Munculnya istilah serangan fajar karena sogokan oknum kandidat dan partai politik yang kerap terjadi saat pemilu terkhusus H-1 sebelum mencoblos.
Perbuatan tersebut tak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi yakni jujur, adil, dan tanggung jawab. Pemilih harus berani menolak dan menghindari serangan fajar supaya bebas memilih sesuai hati nurani dan mencegah terjadinya korupsi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian besar bagi KPK hingga menegaskan bahwa serangan fajar adalah sebuah tindakan pidana yang bertolak belakang dengan nilai jujur pada prinsip pemilu. Sebab, tujuan dari tindakan tersebut untuk "membeli suara" atau mempengaruhi masyarakat supaya mengubah pilihan sesuai dengan keinginan pemberi.
Sanksi Politik Uang
Ada beberapa sanksi serangan fajar berdasarkan pasal dalam Undang-undang Pemilu dan Pilkada. Berikut ini penjelasannya.
1. UU Pemilu Pasal 515
Setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hal pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta.
2. UU Pemilu Pasal 523 ayat 1-3
- Ayat 1: Setiap pelaksanaan, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf (j) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
- Ayat 2: Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
- Ayat 3: setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
3. UU Pilkada Pasal 187 A
- Ayat 1: setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
- Ayat 2: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Seruan Serangan Fajar
KPK membentuk kampanye atau seruan serangan fajar sejak 14 Juli 2023. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat jika mendapat tindakan tersebut.
1. Tolak dan hindari segala bentuk pemberian yang mengarah ke serangan fajar jelang pemilu. Tolak agar Anda tidak turut berkontribusi dalam mendorong terjadinya tindak korupsi dan kecurangan dalam pemilu.
2. Laporkan kejadian serangan fajar ke Bawaslu atau Panwaslu setempat atau dapat melaporkannya secara online melalui kanal JAGA Pemilu.
3. Ikut secara aktif menyebarluaskan pesan kampanye Hajar Serangan Fajar melalui berbagai media dan cara yang dapat Anda lakukan, antara lain menyebarluaskan berbagai konten kampanye Hajar Serangan Fajar (gerakan senam, lagu, tulisan, poster, video pendek, dan lain sebagainya yang dapat anda unduh pada laman portal ini) melalui sosial media yang Anda punya, turut serta membuat konten-konten kreatif untuk menyuarakan gerakan Hajar Serangan Fajar agar semakin banyak orang yang sadar, paham dan terlibat untuk turut menyuarakan Hajar Serangan Fajar jelang pemilu.
Nah, itulah informasi tentang serangan fajar yang memiliki dampak besar bagi penegakkan demokrasi pada pemilu. Semoga artikel ini bermanfaat ya!
(des/des)