Pemungutan Suara Pemilu 2024, Inilah Tahapan yang Dilalui

Pemungutan Suara Pemilu 2024, Inilah Tahapan yang Dilalui

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 04 Feb 2024 22:32 WIB
Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Foto: Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024. (Dok. Tangkapan Layar YouTube KPU RI Saat Simulasi)
Palembang -

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan melalui berbagai tahapan sebelum pemungutan suara berlangsung. Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023.

Ada 4 tahapan dalam sebelum pemungutan suara yakni persiapan, pemeriksaan, rapat hingga pelaksanaan. Masing-masing tahapan memiliki prosedur yang harus dijalani oleh petugas KPPS baik yang di dalam maupun luar negeri.

Lebih jelasnya, berikut tahapan pemungutan suara yang dilaksanakan masing-masing petugas sebelum hingga hari H pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan Tahapan Pemungutan Suara

1. Persiapan

Berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 6, tahapan pertama dalam pelaksanaan pemungutan suara adalah persiapan. Tahapan ini dilakukan oleh KPPS berikut tugasnya:

  • Penyiapan TPS
  • Pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
  • Penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
  • Penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih.
  • Pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
  • Ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS, dari PPS paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta pembagian tugas. Pelaksanaan ini paling lambat 1 hari sebelum pemilu.

2. Pemeriksaan Persiapan Akhir

Setelah persiapan selesai, petugas melanjutkan pemeriksaan akhir sebelum hari H pencoblosan. Berikut ini tahapannya:

ADVERTISEMENT
  • Memeriksa TPS/TPSLN dan perlengkapannya.
  • Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK.
  • Mempersilakan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
  • Menerima surat mandat dari Saksi.

Serangkaian proses tersebut dapat disaksikan oleh Saksi atau Pengawas TPS/TPSLN yang sudah hadir serta dipantau oleh pemantau terdaftar dan diliput oleh pewarta.

3. Rapat

Tahapan selanjutnya adalah rapat pemungutan suara. Pelaksanaan tahapan ini dilakukan oleh Ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK. Mereka melaksanakan rapat pemungutan suara pada hari dan tanggal pencoblosan. Adapun rangkaiannya sebagai berikut:

  • Pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK dan Petugas Ketertiban TPS/TPSLN.
  • Penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pencoblosan dan pembagian tugas anggota KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK.
  • Pelaksanaan pemberian suara
  • Membuka perlengkapan yakni mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur.
  • Mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang masih dalam keadaan disegel.
  • Memperlihatkan kepada Pengawas TPS/TPSLN yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan.
  • Menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT/DPTLN untuk masing-masing jenis Pemilu dan memastikan kesesuaian dengan dapil.

4. Pelaksanaan

Dalam pelaksanaan pemungutan suara, ada beberapa ketentuan bagi pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

  • Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan DPTb.
  • Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb.
  • Penduduk yang telah memiliki hak pilih.
  • Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP-el pada hari pencoblosan, pemilih dapat menggunakan Suket.
  • Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS dan memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
  • Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika surat suara dalam keadaan rusak atau keliru dalam mencoblos surat suara.
  • Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
  • Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan telah selesai dan dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS.

Nah, detikers itulah penjelasan tentang tahapan pemungutan suara yang dilakukan oleh petugas sebelum hari H Pemilu 2024. Semoga artikel ini berguna ya!




(dai/dai)


Hide Ads