Apa Itu Pemungutan Suara Ulang, Syarat, dan Tahapan Pelaksanaannya

Apa Itu Pemungutan Suara Ulang, Syarat, dan Tahapan Pelaksanaannya

M Febrianputra Jastin - detikSumbagsel
Minggu, 01 Des 2024 07:28 WIB
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di kantor KPU Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (10/11/2024). KPU Kota Palangka Raya menggelar simulasi untuk memberikan gambaran teknis kepada warga dan petugas dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Ilustrasi pemungutan suara. Foto: Antara Foto/Auliya Rahman
Palembang -

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan.

Untuk mengetahui apa itu pemungutan suara ulang serta penyebab dan waktu pelaksanaannya. Berikut detikSumbagsel rangkum informasinya.

Apa Itu Pemungutan Suara Ulang?

Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara di tempat pemungutan suara. PSU dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi tertentu yang terpenuhi ketika pelaksanaan pilkada serentak berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Yang berbunyi:

Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

ADVERTISEMENT

Syarat Pemungutan Suara Ulang

Terdapat beberapa keadaan agar PSU bisa dilakukan, diambil dari sumber yang sama, berikut beberapa keadaan PSU bisa digelar.

1. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

4. Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

5. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, berikut pengaturan pelaksanaan PSU.

Untuk melakukan PSU, terdapat beberapa tahapan, yaitu:

  1. KPPS mengusulkan penyelenggaraan PSU dan menyebutkan alasan diadakannya pemungutan suara ulang.
  2. Usulan KPPS diteruskan kepada PPK untuk diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
  3. Setelah usulan pemungutan suara ulang dari PPK diterima, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  4. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
  5. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
  6. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS.

Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

Masih mengutip sumber Keputusan KPU yang sama, berikut waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang.

  • Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
  • Pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
  • Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Demikian informasi tentang apa itu pemungutan suara ulang serta penyebab dan waktu pelaksanaannya. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(des/des)


Hide Ads