- Apa Itu Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja Petugas Pilkada 2024?
- Besaran Santunan Petugas Pilkada 2024
- Kriteria Santunan Kematian
- Syarat Mendapatkan Santunan Kematian
- Kriteria Santunan Kecelakaan Kerja Kriteria Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Permanen Kriteria Santunan Kecelakaan Kerja Luka atau Sakit Berat Kriteria Santunan Kecelakaan Kerja Luka atau Sakit Sedang
- Syarat Mendapatkan Santunan Kecelakaan Kerja Syarat Santunan Kecelakaan Kerja untuk Kriteria Cacat Permanen Syarat Santunan Kecelakaan Kerja untuk Luka atau Sakit Berat Syarat Santunan Kecelakaan Kerja untuk Luka atau Sakit Sedang
Sebagai wujud tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap jaminan sosial untuk petugas Pilkada 2024, terdapat santunan yang akan diterima apabila ada petugas yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal. Berikut rangkuman besaran santunan petugas Pilkada 2024 lengkap dengan kriteria dan syarat pengajuannya.
KBBI mendefinisikan santunan sebagai uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian karena kecelakaan, kematian, maupun kondisi lainnya. Santunan juga ternyata bisa didapatkan oleh para petugas Pilkada 2024 dengan catatan kondisi tertentu dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Santunan yang dimaksud berupa santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja. Bukan hanya itu saja, terdapat syarat-syarat khusus yang telah ditetapkan agar Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapatkan santunan kecelakaan kerja atau santunan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, hal ini diharapkan dapat dicermati dengan baik oleh setiap petugas Pilkada 2024. Lantas berapakah besaran santunan petugas Pilkada 2024 yang mengalami luka maupun meninggal dunia saat bertugas? Ini penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja Petugas Pilkada 2024?
Sebelum mengetahui besaran santunan yang akan diterima oleh petugas Pilkada 2024 apabila mengalami kecelakaan kerja hingga kematian, terlebih dahulu mari mengenal secara lebih dekat dengan istilah ini. Santunan kematian dan kecelakaan kerja petugas Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dijelaskan bahwa santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja merupakan sebuah bantuan yang diberikan kepada Badan Adhoc Pilkada 2024 yang terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang mengalami kecelakaan kerja maupun ahli waris Badan Adhoc. Pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja ini merupakan wujud dari tanggung jawab KPU untuk memberikan jaminan sosial kepada jajarannya.
Adapun santunan kematian dapat diartikan sebagai santunan uang tunai yang diberikan oleh KPU kepada ahli waris Badan Adhoc yang telah meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Sementara itu, santunan kecelakaan kerja adalah santunan uang tunai yang diberikan oleh KPU kepada Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Baik itu yang mengakibatkan cacat permanen, luka atau sakit berat, hingga kondisi luka atau sakit ringan.
Besaran Santunan Petugas Pilkada 2024
Terkait dengan besaran santunan petugas Pilkada 2024 telah tertuang di dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan dengan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Pada bagian lampiran ke-2 diuraikan secara rinci jumlah santunan yang bakal diterima oleh petugas Pilkada 2024 yang dalam hal ini adalah Badan Ad Hoc apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal saat bertugas.
Perlu diketahui, besaran santunan ini berlaku bagi kelompok kerja tahapan pemilihan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten kota hingga penyelenggara pemilihan. Adapun pihak-pihak yang termasuk penyelenggara pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berikut rincian santunan yang akan diterima yang terbagi atas kategori tertentu:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Kriteria Santunan Kematian
Lantas siapa sajakah petugas Pilkada 2024 yang berhak menerima santunan kematian? Mengenai hal ini terdapat kriteria khusus yang telah tertuang di dalam peraturan yang sama, yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023. Salah satu kriteria utama pemberian santunan kematian adalah adanya Badan Adhoc yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Adapun kriteria yang termasuk mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia adalah sebagai berikut:
- Meninggal dunia dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.
- Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas.
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.
Kemudian terdapat ketentuan khusus terkait pemberian santunan kematian. Berikut beberapa ketentuan yang perlu dicermati:
- Meninggal dunia terjadi pada saat melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan waktu dan tempat tujuan berdasarkan keputusan/surat perintah/surat tugas penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024 yang masih berlaku.
- Meninggal dunia yang disebabkan akibat atau sebagai dampak dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.
- Meninggal dunia bukan karena bunuh diri.
Syarat Mendapatkan Santunan Kematian
Sementara itu, pemberian santunan kematian akan diperuntukkan kepada ahli waris yang terdiri dari anak dan keturunannya ke bawah, ayah atau ibu si pewaris serta saudara dan keturunannya, keluarga sedarah menurut lurus ke atas, atau keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh. Berikut beberapa syarat mendapatkan santunan kematian yang perlu dipersiapkan oleh ahli waris:
- Fotokopi kartu keluarga (KK) Badan Adhoc yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Badan Adhoc yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan. Bagi yang belum memiliki KTP-el, wajib menyertakan surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat yang menerangkan bahwa KTP-el masih dalam proses pembuatan.
- Fotokopi keputusan pengangkatan Badan Adhoc yang masih berlaku.
- Fotokopi surat/Akta Nikah apabila ahli waris merupakan suami/istri yang meninggal dunia.
- Fotokopi surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit atau lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Surat keterangan Ahli Waris dari lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh ahli waris terkait penerimaan santunan kematian.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; dan
- Fotokopi nomor rekening ahli waris penerima santunan kematian (apabila pemberian santunan kematian melalui mekanisme transfer).
Kriteria Santunan Kecelakaan Kerja
Serupa dengan santunan kematian, terdapat kriteria khusus yang ditetapkan untuk santunan kecelakaan kerja. Setidaknya ada tiga kriteria yang berkaitan dengan kondisi petugas Pilkada 2024 saat mengalami kecelakaan kerja, sehingga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja. Berikut rinciannya.
Kriteria Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Permanen
Kriteria pertama diperuntukkan bagi cacat permanen. Simak selengkapnya berikut ini.
- Cacat permanen total yang mengakibatkan Badan Adhoc tidak memiliki kemampuan untuk bekerja normal dan tidak mampu untuk mencari nafkah secara terus menerus dengan catatan kehilangan satu atau lebih anggota tubuh selama-lamanya, tidak mampu melakukan pekerjaan normal, kehilangan fungsi indranya, hingga lumpuh secara permanen.
- Cacat tetap atau sebagian fungsi yang mengakibatkan hilangnya bagian organ/anggota tubuh atau berkurangnya fungsi organ/anggota tubuh tapi masih dapat melakukan pekerjaan normal dengan catatan kehilangan satu atau lebih bagian anggota maupun organ tubuh hingga kekurangan fungsi indranya.
- Cacat tetap berupa kelainan jiwa atau cacat mental yang mengakibatkan Badan Adhoc tidak mampu berpikir secara normal dan rasional dan tidak memiliki harapan untuk sembuh.
- Cacat tetap karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas.
Kriteria Santunan Kecelakaan Kerja Luka atau Sakit Berat
Sementara itu, untuk luka atau sakit berat terdapat kriteria khusus. Berikut rinciannya yang masih dirangkum dari peraturan yang sama:
- Jatuh luka atau sakit dengan ketentuan:
a. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.
b. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi.
c. Adanya penurunan kesadaran.
d. Adanya gangguan hemodinamik.
e. Memerlukan tindakan segera. - Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.
- Terganggu daya pikir atau kesadaran (koma) selama lebih dari 4 minggu.
- Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
- Luka atau sakit yang membutuhkan perawatan inap di rumah sakit.
- Luka atau sakit berat karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.
Kriteria Santunan Kecelakaan Kerja Luka atau Sakit Sedang
Kemudian pada kategori luka atau sakit sedang juga terdapat kriteria yang perlu dicermati oleh setiap Badan Adhoc. Apabila luka atau sakit tersebut menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan untuk sementara waktu, maka Badan Adhoc bisa mendapatkan santunan kecelakaan kerja. Simak rincian kriterianya berikut:
- Jatuh luka atau sakit dengan kriteria tidak seperti luka atau sakit berat.
- Luka atau sakit yang tidak menimbulkan bahaya maut.
- Tidak mampu secara sementara untuk menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.
- Terganggunya daya pikir atau kesadaran (koma) selama dalam kurun waktu 1-4 minggu.
- Luka atau sakit sedang karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.
Syarat Mendapatkan Santunan Kecelakaan Kerja
Selanjutnya terdapat syarat yang diatur secara khusus dalam pemberian santunan kecelakaan kerja. Syarat yang akan dipaparkan di bawah ini juga terbagi untuk kondisi cacat permanen, luka atau sakit berat, hingga luka atau sakit sedang. Simak rangkuman lengkapnya berikut ini.
Syarat Santunan Kecelakaan Kerja untuk Kriteria Cacat Permanen
- Fotokopi kartu keluarga (KK) Badan Adhoc dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Badan Adhoc dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan. Bagi yang belum mempunyai KTP-el, wajib menyertakan surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat yang menerangkan bahwa KTP-el masih dalam proses pembuatan;
- Fotokopi keputusan pengangkatan Badan Adhoc yang masih berlaku.
- Surat keterangan dari dokter atau petugas medis yang kompeten dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang berisikan keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen saat bertugas.
- Surat kuasa dari penerima santunan kecelakaan kerja yang mewakilkan untuk mencairkan pemberian santunan kecelakaan kerja (apabila dikuasakan).
- Laporan kronologis yang disetujui oleh KPU kabupaten atau kota tentang kecelakaan kerja yang dialami penerima santunan kecelakaan kerja.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh sekretaris KPU kabupaten atau kota.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh penerima santunan kecelakaan kerja.
- Fotokopi nomor rekening penerima santunan kecelakaan kerja (apabila pemberian santunan kecelakaan kerja melalui mekanisme transfer).
Syarat Santunan Kecelakaan Kerja untuk Luka atau Sakit Berat
- Fotokopi kartu keluarga (KK) Badan Adhoc dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Badan Adhoc dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan. Bagi yang belum punya KTP-el, wajib menyertakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat yang menerangkan bahwa KTP-el masih dalam proses pembuatan;
- Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Badan Adhoc yang masih berlaku.
- Surat keterangan dari dokter atau petugas medis yang kompeten dari rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, atau bidan desa (khusus bagi perempuan yang mengalami keguguran) yang berisikan keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka atau sakit berat saat bertugas.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh sekretaris KPU kabupaten atau kota.
- Fotokopi nomor rekening penerima santunan kecelakaan kerja (apabila pemberian santunan
kecelakaan kerja melalui mekanisme transfer).
Syarat Santunan Kecelakaan Kerja untuk Luka atau Sakit Sedang
- Fotokopi kartu keluarga (KK) Badan Adhoc dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Badan Adhoc dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan. Bagi yang belum punya KTP-el, wajib menyertakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat yang menerangkan bahwa KTP-el masih dalam proses pembuatan.
- Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Badan Adhoc yang masih berlaku.
- Surat keterangan dari dokter atau petugas medis yang kompeten dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan, yang berisikan keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka atau sakit sedang saat bertugas.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh sekretaris KPU kabupaten atau kota.
- Fotokopi nomor rekening penerima santunan kecelakaan kerja (apabila pemberian santunan kecelakaan kerja melalui mekanisme transfer).
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai besaran santunan petugas Pilkada 2024 yang terluka hingga meninggal saat bertugas lengkap dengan kriteria dan syaratnya. Semoga informasi ini membantu, ya.
(sto/apl)