Surat Suara dan Formulir Pemilu 2024, Ini Fungsi dan Jenisnya

Surat Suara dan Formulir Pemilu 2024, Ini Fungsi dan Jenisnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 01 Feb 2024 23:01 WIB
Surat suara dan formulir pemilu 2024.
Surat suara dan formulir pemilu 2024. (Instagram-YouTube KPU RI)
Palembang -

Surat suara dan formulir Pemilu 2024 termasuk perlengkapan penting saat pencoblosan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 3.

Sebagai perlengkapan penting, surat suara dan formulir Pemilu 2024 memiliki fungsi dan jenis berbeda-beda. Dokumen ini dibuat berdasarkan kegunaan masing-masing sehingga mudah untuk diketahui oleh petugas dan pemilih.

Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman detikSumbagsel mengenai surat suara dan formulir Pemilu 2024 beserta fungsi dan jenisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fungsi Formulir Pemilu 2024

Formulir Pemilu 2024 memiliki fungsi sebagai berita acara atau sertifikat yang dijadikan sebagai sarana oleh KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Untuk formulir hasil penghitungan suara yang digunakan diberi pengaman khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi. Pengamanan tersebut sebagai tanda keaslian dari formulir. Aturan tersebut dimuat dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 pasal 10 dan PKPU Nomor

ADVERTISEMENT

Fungsi Surat Suara Pemilu 2024

Berdasarkan aturan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 5, surat suara berfungsi sebagai sarana yang digunakan pemilih ketika memberikan hak suaranya saat Pemilu. Surat suara dicetak menyesuaikan jenis Pemilu yang diselenggarakan. Kemudian mendapat pengamanan khusus dengan pemberian tanda berupa mitroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keasliannya.

Jenis Formulir Pemilu 2024

Terdapat beberapa jenis formulir Pemilu 2024 yang digunakan saat pemungutan dan perhitungan suara. Setiap formulir memiliki pembeda sehingga petugas dan pemilih dapat mengetahuinya. Dikutip dari Buku Panduan KPPS dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, jenisnya:

1. Formulir Model C-KPU

Formulir model C berfungsi untuk berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu.

2. Formulir Model C1-PPWP

Formulir Model C1-PPWP berguna untuk sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.

3. Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)

Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota) rincian perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

4. Formulir Model C1 Plano

Formulir Model C1 plano untuk Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara.

5. Formulir Model C2-KPU

Formulir Model C2-KPU berisi catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.

6. Formulir Model C3-KPU

Formulir model C3-KPU ditujukan untuk surat pernyataan pendamping pemilih.

7. Formulir Model C4-KPU

Formulir model C4-KPU merupakan surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS.

8. Formulir Model C5-KPU

Formulir model C5-KPU diperuntukkan sebagai tanda terima berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.

9. Formulir Model C6-KPU

Formulir Model C6-KPU sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

10. Formulir C6-KPU PSU

Formulir C6-KPU PSU digunakan sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.

11. Formulir C7 DPT-KPU

Formulir Model C7 DPT-KPU merupakan daftar hadir pemilih tetap pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT.

12. Formulir Model C7 DPΠ’b-KPU

Formulir model C7 DPΠ’b-KPU adalah daftar hadir pemilih tambahan Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb.

13. Formulir Model C7 DPK-KPU

Formulir model C7 DPK-KPU digunakan sebagai daftar hadir pemilih khusus Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK.

14. Formulir Model A3-KPU

Formulir Model A3-KPU sebagai daftar Pemilih Tetap (DPT).

15. Formulir Model A4-KPU

Formulir model A4-KPU berguna untuk daftar pemilih pindahan.

16. Formulir Model A5-KPU

Formulir model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain.

17. Formulir Model A.T

Formulir Model A.T berguna khusus KPU untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau identitas lain pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Selain formulir, surat suara terbagi menjadi 5 jenis berdasarkan warna yang ditentukan. Mengutip dari situs PPID Lampung, kelima jenis tersebut terdiri dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.

Pembagian dari kelima jenis di atas diatur dalam pasal 6 paragraf 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres. Terdapat tiga bagian dalam surat suara jenis ini di antaranya :

- Foto pasangan calon.

- Nama pasangan calon.

- Nomor urut pasangan calon.

- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar
gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning ditujukan untuk memilih anggota DPR RI. Tampilan surat suara DPR RI sebagai berikut:

- Tanda gambar partai politik.

- Nomor urut partai politik.

- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah

Surat suara warna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk surat suara ini hanya memuat 2 bagian yakni :

- Nomor urut

- Foto dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru

Untuk surat berwarna biru diperuntukkan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Bagian dalam surat suara DPRD sebagai berikut :

- Tanda gambar partai politik.

- Nomor urut partai politik.

- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat yang berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Terdapat 3 bagian dalam surat suara ini yakni:

- Tanda gambar partai politik.

- Nomor urut partai politik.

- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Nah, begitulah penjelasan tentang surat suara dan formulir Pemilu 2024 yang perlu diketahui bagi masyarakat Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers!




(csb/csb)


Hide Ads