Kronologi Juragan Tambak di Babar Jadi Tersangka Aniaya Remaja 12 Tahun

Bangka Belitung

Kronologi Juragan Tambak di Babar Jadi Tersangka Aniaya Remaja 12 Tahun

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 15 Jan 2024 20:40 WIB
Tampang Juragan tambak ikan, Marzuki alias Kiki yang aniaya bocah 12 tahun karena curi ikannya.
Foto: (dok: Polsek Jebus)
Bangka Barat -

Marzuki alias Kiki, Juragan tambak asal Kabupaten Bangka Barat, tega menganiaya remaja 12 tahun menggunakan batu hingga mengikat kedua tangannya di bak mobil truk. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar di bagian punggung.

"(Anaknya dipukul) dipunggung. Setelah kita visum, ternyata dia dilempar batu," tegas Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Tampubolon, kepada detikSumbagsel, Senin (15/1/2024).

Remaja 12 tahun tersebut berinisial MH. Korban dianiaya di kawasan tambak ikan di Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Jumat (12/1/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Marzuki, diringkus tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama. Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban, yang menyebutkan anaknya telah menjadi korban penganiayaan pelaku.

"Malam itu juga laporan langsung kita tindak lanjuti. MZ alias KK langsung kita amankan," kata Albert.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi pelaku pun tak membantah dan mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hasilnya, Kiki ditetapkan sebagai tersangka.

"MZ alias KK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek," jelasnya.

Kronologi Kasus

Kompol Albert membeberkan kronologi kejadian penganiayaan terhadap korban. Kata Albert, berawal dari korban kesal karena tambak ikannya sering dipancing oleh anak-anak.

"Pelaku merupakan pemilik tambak. (Motif) Dia kesal karena tambaknya dipancing oleh anak-anak sekitar (Desa Cupat)," ungkap Kompol Albert kepada detikSumbagsel, Senin (15/1/2024).

Tersangka kemudian mencari tahu anak-anak yang sering memancing di tambak ikan miliknya. Saat itu, korban sedang mancing ditambak bersama dua rekannya.

Mereka tak tahu, kalau sedang diintai oleh pelaku. Ketiganya pun dipergoki Kiki, namun sayang korban tak berhasil kabur, dan tertangkap.

"Hari itu yang kepergok ada tiga anak, yang dua berhasil kabur. Sedangkan korban tertangkap oleh pelaku lalu diikat di truk," tegasnya kembali.

Dengan nada kesal, pelaku menelepon sang ayah korban. Obrolan itu menyebutkan, bahwa anaknya telah mencuri ikan di tambak miliknya. Ayah korban datang. Dia melihat anaknya sedang diikat dengan tali di samping bak mobil truk.

"Selang beberapa waktu, pelaku kemudian melepaskan tali yang mengikat kedua tangan anak pelapor. Setelah itu pelapor membawa pulang anaknya," sebut Kapolsek.

Tiba di rumah, korban mengeluh pusing kepada orang tuanya. Setelah dicek korban mengalami luka dan memar serta nyeri di bagian punggung. Tak terima, ayah korban kemudian melapor ke Mapolsek Jebus dan kemudian ditangkap.

Tersangka dijerat pasal pidana Pasal 76c junto pasal 80 (2) Undang-undang perlindungan anak, dengan denda Rp 100 juta. Penetapan tersangka ini dilakukan usai polisi memeriksa saksi-saksi.

"Pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara (atas kasus dugaan penganiayaan). Untuk saksi sejauh ini sudah ada 2 orang yang diperiksa," tegasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads