Kepergok Curi Ikan, Remaja 12 Tahun di Bangka Barat Dianiaya Juragan Tambak

Bangka Belitung

Kepergok Curi Ikan, Remaja 12 Tahun di Bangka Barat Dianiaya Juragan Tambak

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 15 Jan 2024 12:31 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Bangka Barat -

Marzuki, warga Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel) diamankan polisi usai menganiaya remaja berusia 12 tahun. Penganiayaan itu dilakukan karena korban kepergok mencuri ikan di area tambak miliknya.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku ke remaja itu pun viral di media sosial. Dilihat dari foto yang diterima detikSumbagsel, Senin (15/1/2024), tampak remaja 12 tahun itu berdiri tanpa mengenakan baju, hanya bercelana pendek.

Kedua tangannya diikat ke besi bak mobil truk. Raut wajahnya terlihat seperti menangis, karena ketakutan. Baju yang korban kenakan sebelumnya itu dilepas sang juragan tambak itu. Polisi pun akhirnya mengusut peristiwa tersebut setelah menerima laporan orang tua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, kita telah menerima laporan dari orang tua korban, dan pelaku sudah kita amankan di Mapolsek," jelas Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Tampubolon dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (15/1/2024).

Albert menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/1/2024) sore. Pelaku mengakui perbuatannya, motifnya kesal sebab tambak ikan miliknya sering pancing orang tanpa izin.

ADVERTISEMENT

"Pelaku merupakan pemilik tambak. Dia kesal karena tambaknya dipancing oleh anak-anak sekitar (Desa Cupat)," kata dia.

Karena kesal, pelaku kemudian mengintai tambak ikannya tersebut. Hari itu korban bersama dua rekannya kepergok sedang memancing di tambak pelaku.

"Hari itu yang kepergok ada tiga anak, yang dua berhasil kabur. Sedangkan korban tertangkap oleh pelaku lalu diikat di truk," ucapnya.

Kemudian pelaku menelepon ayah korban dan melaporkan bahwa anaknya telah mencuri ikan di tambak miliknya. Lalu, ayah korban datang. Dia melihat anaknya sedang diikat dengan tali di samping bak mobil truk.

"Selang beberapa waktu, pelaku kemudian melepaskan tali yang mengikat kedua tangan anak pelapor. Setelah itu pelapor membawa pulang anaknya," sebut Kapolsek.

Tiba di rumah, korban mengeluh pusing kepada orang tuanya. Setelah dicek korban mengalami luka dan memar serta nyeri di bagian punggung. Tak terima, ayah korban kemudian melapor ke Mapolsek Jebus.

"Kita tangkap (pelaku) malam itu juga. Motifnya kesal karena tambaknya sering dipancing anak-anak. Luka di punggung korban setelah kita visum karena dilempar batu oleh pelaku," tambahnya.

Hingga kini kasus penganiayaan anak di bawah umur masih ini ditangani polisi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 c jo pasal 80 (2) Undang-undang perlindungan anak.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads