Muncul Permintaan Pemakzulan Jokowi, Ini Kata Gibran

Regional

Muncul Permintaan Pemakzulan Jokowi, Ini Kata Gibran

Tara Wahyu NV - detikSumbagsel
Kamis, 11 Jan 2024 16:20 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Kamis (11/1/2024).
Gibran Rakabuming Raka (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Palembang -

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Putra sulung Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, turut memberikan tanggapannya. Cawapres nomor urut 2 itu tidak mempersoalkannya kalau itu datang dari masyarakat.

"Ya monggo, kalau ada masukan dari warga, evaluasi, kita tampung nggih (ya)," kata Gibran di Balai Kota Solo, dilansir dari detikJateng, Kamis (11/1/2024).

Ditanya mengenai sikap Jokowi selama Pemilu 224 ini cawe-cawe, Gibran menyerahkan penilaian kepada warga.

"Ya itu biar warga saja yang menilai," imbuh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 ini.

Dilansir detikNews sebelumnya, Mahfud Md menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Mahfud menyampaikan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.

"Saya bilang urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pemakzulan presiden pun baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota Dewan mengusulkannya. Itu pun, kata dia, jika dua per tiga anggota Dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.




(mud/mud)


Hide Ads