Cara Menginstal Aplikasi IKD atau KTP Digital untuk Pengguna Iphone-Android

Sumatera Selatan

Cara Menginstal Aplikasi IKD atau KTP Digital untuk Pengguna Iphone-Android

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jan 2024 18:02 WIB
Aplikasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
Foto: Dok. Ilustrasi/Disdukcapil Kota Pontianak.
Palembang -

Tata cara menginstal aplikasi IKD merupakan rangkaian yang harus dilakukan supaya memiliki akses Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dikutip dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, semua pengguna ponsel pintar atau smartphone diharuskan memiliki aplikasi IKD. Hal itu berlaku untuk Iphone ataupun Android.

Apa Itu Aplikasi IKD?

Mengutip dari Disdukcapil Kabupaten Grobogan, terciptanya aplikasi IKD sebagai realisasi dari Program Inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IKD sendiri merupakan pelaksanaan dari digitalisasi elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi, IKD disebut juga dengan KTP digital.

Persyaratan Menginstal Aplikasi IKD

Sebelum menginstal aplikasi IKD perlu menyiapkan e-KTP, email dan smartphone. Untuk pengguna Iphone ataupun Ipod Touch memerlukan IOS minimal versi 11.0.

ADVERTISEMENT

Aplikasi IKD saat ini versinya 1.2.3 dengan penambahan berbagai fitur baru seperti menu pengajuan dokumen cetak Kartu Keluarga (KK), biodata, akta kelahiran dan kematian.

Cara Menginstal Aplikasi IKD

Setelah semua syarat sudah dipenuhi, maka detikers bisa langsung mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau App Store.

2. Buka aplikasi IKD.

3. Lakukan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan nomor handphone.

4. Klik tombol verifikasi data.

5. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan verifikasi wajah atau face recognition.

6. Pilih scan QR Code (QR Code di dapat di Disdukcapil setempat).

7. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk mengetahui kode aktivasi.

8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

9. Aktivasi IKD telah selesai.

Dilansir dari situs Disdukcapil Kabupaten Purworejo, ada beberapa menu penting yang harus pemilik akun pahami. Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Profil

Pada tampilan awal bagian atas terdapat menu profil yang berisi foto, nama dan NIK pemilik akun IKD. Data tersebut berisi informasi pribadi mulai dari tanggal lahir, golongan darah hingga alamat.

2. Data Keluarga

Menu data keluarga terdapat pada bagian tengah yang berisi informasi tentang biodata anggota keluarga yang terdaftar pada KK.

3. Dokumen

Masih di bagian tengah aplikasi terdapat menu dokumen. Menu ini terbagi menjadi dua yakni kependudukan dan lainnya. Menu kependudukan berisi file e-KTP dan KK digital.

Sementara menu lainnya berisi informasi history vaksin Covid-19, NPWP, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional) serta Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024.

Selain ketiga hal di atas, terdapat menu lain seperti tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat, dan keterangan.

Begitulah serangkaian informasi tentang aplikasi IKD, cara menginstal hingga menu-menunya. Bagi detikers yang belum memiliki akun KTP digital segera mendaftar ya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads