Calon Pengantin Kabur hingga Warga OKI Pelihara Buaya di Samping Rumah

Kaleidoskop Sumatera Selatan 2023

Calon Pengantin Kabur hingga Warga OKI Pelihara Buaya di Samping Rumah

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 01 Jan 2024 09:31 WIB
Paman Junita menunjukkan foto prewedding Junita dan Suparman.
Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang -

Berbagai peristiwa menarik perhatian terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang tahun 2023. Mulai dari calon pengantin perempuan yang kabur jelang 6 hari pernikahan di Palembang hingga warga OKI yang nekat memelihara 58 ekor buaya di samping rumah selama bertahun-tahun.

Calon Pengantin Kabur di Palembang

Junita (26), gadis Palembang kabur tepat 6 hari sebelum pernikahannya dengan Suparman (24). Berita menghilangnya Junita ini sempat menghebohkan media sosial, lantaran pihak calon mempelai laki-laki sudah memberikan uang mahar senilai Rp 20 juta namun pernikahan gagal.

Bahkan, selama kurang lebih 3 minggu keberadaan Junita tidak diketahui baik pihak keluarganya sendiri, keluarga Suparman, ataupun kepolisian. Semestinya, Junita dan Suparman menikah pada 3 Desember 2023, namun Junita kabur dan menghilang mulai 26 November 2023.

Pihak keluarga Junita sendiri sudah melaporkan hilangnya Junita ke Polsek Sako. Laporan tersebut dibuat oleh Basaruddin (53) yang merupakan ayah dari Junita. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi pun mulai membantu pencarian Junita.

Sembari mencari Junita, keluarga Junita tetap menerima tamu undangan tepat di tanggal 3 Desember 2023. Mereka tetap menyambut dan menerima tamu yang datang meski pernikahan tersebut batal.

Bahkan satu hari menjelang pernikahan, keluarga Junita dibantu tetangga dan para kerabat tetap sibuk masak-masak untuk menyuguhkan tamu yang datang. Tenda seadanya pun terpasang di depan rumah Junita.

"Memang pernikahannya batal dan seluruh undangan khususnya keluarga sudah kami beritahu. Tapi kami tetap masak-masak takutnya masih ada tamu undangan yang tidak tahu, jadi kalau ada yang datang kami suguhkan makanan walau tidak banyak," kata paman Junita, Dahri saat diwawancara detikSumbagsel, Sabtu (2/12/2023).

Benar saja, Minggu (3/12/2023) masih banyak tamu yang datang ke rumah Junita. Keluarga Junita tetap melayani tamu-tamu yang datang dengan menghidangkan makanan seperti ayam kecap dan sayur nangka.

Pantauan detikSumbagsel, satu persatu tamu berdatangan dan tetap disambut hangat oleh keluarga Junita. Mereka yang tidak tahu lalu diberi penjelasan dan keluarga mempersilahkan tamu undangan untuk makan.

Meski pernikahan Junita batal, muncul masalah lain yakni keluarga calon pengantin laki-laki Suparman meminta uang mahar sebesar Rp 20 juta dikembalikan bersama uang tebus malu Rp 5 juta.

"Jumat (1/12/2023) pagi kami datang ke rumah keluarga Suparman di Ogan Ilir. Di sana keluarganya sudah menunggu dan sudah membuat surat pernyataan agar kami (keluarga Junita) harus segera mengembalikan uang mahar," ujar Dahri.

Dalam perjanjian tersebut lanjut Dahri, keluarga Suparman meminta uang dikembalikan sebesar Rp 25 juta.

"Rp 20 juta uang mahar dan Rp 5 juta dikembalikan. Kalau tidak kembalikan hari itu ayah Junita harus tinggal disana sebagai jaminan. Namun karena ada musyawarah maka ada perjanjian yang di tanda tangani di atas materai bahwa uang harus segera dikembalikan kalau dalam waktu 3 hari kalau lewat jadi dua kali lipat," tuturnya.

Setelah kurang lebih 3 minggu menghilang, akhirnya Junita kembali pulang ke rumahnya.

"Satu minggu yang lalu sudah pulang namun dia tidak tinggal di rumahnya. Ia pilih tinggal di tempat lain mungkin (karena) malu," ujar Dahri kepada detikSumbagsel, Jumat (29/12/2023).

Untuk uang mahar, sambung Dahri, sudah dikembalikan namun baru Rp 15 juta sisa Rp 5 juta akan dikembalikan 6 bulan lagi.

"Untuk uang tebus malu keluarga Suparman sudah tidak meminta lagi mereka sudah ikhlas," pungkasnya.

Warga di OKI Pelihara Buaya di Samping Rumah

Pada pertengahan tahun 2023, warga dikejutkan dengan adanya sejumlah warga memelihara buaya di samping rumah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kejadian ini terjadi setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek tiga tempat penangkaran buaya ilegal di OKI. Dari hasil penggerebekan tersebut, sudah diamankan 58 ekor buaya muara.

Penangkaran buaya muara ini berada di samping perkarangan rumah ketiga tersangka, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI. Ketiga tersangka yang diamankan yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II, dan Supratman (43) warga Dusun III, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

Polda Sumsel menunjukkan foto-foto penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir.Polda Sumsel menunjukkan foto-foto penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom

Para tersangka ini masing-masing memelihara buaya dengan jumlah yang berbeda, Sukarni memelihara buaya sebanyak 11 ekor, Supratman memelihara 34 ekor dan Arun memelihara buaya sebanyak 13 ekor.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan lokasi penangkaran buaya muara ini berada di tengah pemukiman warga, sehingga warga sekitar resah karena dikhawatirkan buaya-buaya ini lepas dan bisa membahayakan masyarakat sekitar.

"Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut kami amankan 58 ekor buaya muara. Buaya-buaya tersebut sudah kami titipkan ke BKSDA Sumsel," ujar Putu, Kamis (24/8/2023).

Menurut Putu, para tersangka ini sudah memelihara buaya-buaya tersebut sejak tahun 2014 atau sudah 9 tahun. Buaya-buaya ini dititipkan oleh seseorang bernama Budiman yang mereka panggil dengan sebutan Bos.

"Kami masih mendalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa," ujarnya.

Buaya muara ini awalnya dititipkan hanya 50 ekor. Berjalan setahun diambil 39 ekor. Lalu sebanyak 11 ekor bila sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp 5 ribu per cm jika sudah 1 meter.

"Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda senilai Rp100 juta," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka Sukarni (48) mengaku buaya muara yang ia pelihara merupakan titipan dari orang bernama Budiman.

Ia mendapat upah sebesar Rp 3 juta dan buaya tersebut sudah pernah diambil sebagian oleh Budiman di tahun 2015. Tidak lama setelah itu, Budiman meninggal dunia.

"Untuk makanan buaya ini saya beri ikan yang saya ambil di sungai," ujarnya.




(dai/dai)


Hide Ads