Jalan tol Lubuklinggau-Bengkulu menjadi alternatif untuk pengendara yang ingin berlibur di akhir tahun. Namun untuk melewatinya, detikers perlu mengeluarkan biaya untuk membayar tarif tol sesuai aturan yang berlaku.
Dikutip dari situs Hutama Karya, Ketetapan tarif tol Lubuklinggau-Bengkulu berlaku sejak 12 Januari 2023 melalui surat keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022.
Sebelumnya, jalan tol beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar pada 23 Desember 2022. Berikut ini informasi tentang tol Lubuklinggau-Bengkulu dan rincian tarif yang dirangkum detikSumbagsel dari situs Hutama Karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tol Lubuklinggau-Bengkulu
Ruas jalan tol Lubuklinggau-Bengkulu terdiri dari tiga seksi. Pertama Lubuklinggau-Kepahiang dengan panjang 54,5 Km, Kepahiang-Taba Penanjung 23,7 Km, dan Taba Penanjung-Bengkulu 17,6 Km.
Untuk seksi yang baru beroperasi hanya Taba Penanjung-Bengkulu. Dua seksi lainnya masih dalam proses persiapan.
Tarif Tol Lubuklinggau Bengkulu
Penetapan tarif tol Lubuklinggau-Bengkulu yang berlaku menyesuaikan golongan kendaraan. Berikut ini daftar golongan kendaraan di jalan tol.
- Golongan I : mobil sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
- Golongan II : truk dengan 2 gandar.
- Golongan III : truk dengan 3 gandar.
- Golongan IV : truk dengan 4 gandar.
- Golongan V : truk dengan 5 gandar.
Dari golongan tersebut diberlakukan tarif tol yang berbeda-beda. Berikut daftar tarif tol Lubuklinggau-Bengkulu seksi Taba Penanjung-Bengkulu berdasarkan SK Menteri PUPR.
1. Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung
Golongan I : Rp 22.000
Golongan II & III : Rp33.000
Golongan IV & V : Rp 44.000
2 Tarif Tol Taba Penanjung-Bengkulu
Golongan I : Rp 22.000
Golongan II & III : Rp 33.000
Golongan IV & V : Rp 44.000
Itulah informasi tentang tarif tol Lubuklinggau-Bengkulu untuk liburan akhir tahun 2023. Semoga bermanfaat ya detikers!
(dai/dai)