Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang mengumumkan selama libur Natal dari tanggal 23-26 Desember, semua pengurusan administrasi di kantor Disdukcapil dan 9 zona UPT tutup atau tidak beroperasi.
"Ya benar sehubungan adanya libur Natal dan cuti bersama kami kantor Disdukcapil Palembang menutup pelayanan sementara," kata Kepala Disdukcapil Palembang Dewi Isnaini Minggu (24/12/2023).
Dewi menjelaskan pelayanan kantor Disdukcapil tutup dari tanggal 23-26 Desember dan kembali buka pada tanggal 27 Desember 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain kantor Disdukcapil 9 Zona UPT lainnya juga tutup pelayanannya atau tidak beroperasi," katanya.
Dewi menjelaskan pengumuman ini juga sudah disebarkan di seluruh media sosial Disdukcapil dan di grup Whatshap.
"Pengumuman sudah kami sebarkan di seluruh medsos nya Disdukcapil dan digrup Whatsapp," katanya.
Dewi menghimbau warga yang ingin mengurus surat menyurat penting ditahan dulu sampai tanggal 27.
"Warga yang ingin mengurus surat kami harapkan untuk bersabar sampai tanggal 27 Desember 2023 nanti," katanya.
(mud/mud)