Kepala Puskesmas Nanjungan, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) tak banyak berkomentar mengenai isu bahwa dirinya mengintimidasi 6 tenaga honorer. Dia hanya mengatakan bahwa keenam orang tersebut masih bekerja seperti biasa.
"Sampai sekarang masih bekerja seperti biasa," kata Kapus Nanjungan, Siti Khodijah dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (15/12/2023).
Siti mengungkapkan bahwa keenam pegawai honorer itu memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun. Mereka juga mengikuti tes PPPK. Namun menurut penuturan Siti, keenam orang tersebut mendapatkan nilai yang lebih rendah daripada 7 orang honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nilai 6 pegawai yang lebih dari dua tahun kerja ini rendah (nilainya berada di bawah nilai pegawai yang belum 2 tahun, Red). Karena tidak terima mereka melaporkan ke BKPSDM dan melupakan kesepakatan yang sebelumnya dibuat," paparnya.
Dia membenarkan bahwa memang ada upaya rekayasa data terkait masa kerja 7 honorer. Sejatinya mereka baru bekerja antara 6 bulan hingga 1 tahun. Namun Siti mengklaim bahwa hal ini sudah diketahui bersama di internal Puskesmas Nanjungan, termasuk oleh keenam tenaga honorer yang lebih senior.
"Ya memang benar adanya data 7 pegawai honorer yang belum dua tahun bekerja saya tandatangani agar bisa ikut tes PPPK. Namun itu semua kesepakatan bersama semua pegawai yang ada di Puskesmas Nanjungan," tegasnya.
Perubahan data itu, lanjut dia, berangkat dari permintaan ketujuh pegawai honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun tersebut. Siti pun mengaku tidak serta merta menyetujui, tetapi membawanya lebih dulu ke forum rapat sehingga dapat diketahui seluruh pihak internal.
"Permintaan tujuh pegawai itu saya bawa rapat internal dan melempar permintaan tujuh pegawai tadi ke dalam rapat yang diikuti semua pegawai. Saya menanyakan langsung kepada pegawai (6 pegawai) honorer yang sudah lebih dari 2 tahun. Mereka semua setuju dan tidak keberatan," ujar Siti.
Sebelumnya diberitakan bahwa keenam pegawai honorer tersebut dipanggil oleh Kepala Puskesmas Nanjungan Siti Khodijah dan diminta mengundurkan diri. Dalam pemeriksaan oleh BKPSDM Empat Lawang, 6 orang itu mengaku ditahan dalam ruangan selama 3 jam untuk menandatangani surat pengunduran diri.
"Kepala Puskesmas Nanjungan yang tak terima dilaporkan, dengan alasan rapat, memaksa enam pegawai honorer yang melapor untuk menandatangani surat pengunduran diri," jelas Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Empat Lawang Yulian Septa, Rabu (13/12/2023).
(des/dai)