Pemerintah Kabupaten Banyuasin berencana merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2019-2039 pada tahun ini. RTRW Banyuasin yang telah ditetapkan melalui Perda 6/2019 itu, dinilai tidak pas karena pertumbuhan pembangunan wilayahnya tidak merata.
"Selama kurun waktu 5 tahun, laju pertumbuhan pembangunan berjalan tidak merata pada setiap bagian wilayah. Sehingga terdapat wilayah yang sangat pesat pembangunannya dan ada juga yang sangat lambat. Hal ini menimbulkan kesenjangan dan beban terhadap penyediaan infrastruktur kota," ujar Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim kepada detikSumbagsel, Jumat (8/12/2023)
Selain itu, kebijakan pembangunan nasional dan daerah juga tidak tercantum dalam RTRW yang telah ditetapkan. Padahal, RTRW menjadi rujukan utama pembangunan yang bersifat spasial, memiliki fungsi dan kedudukan sebagai pedoman pembangunan seluruh sektor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RTRW juga harus mengakomodir seluruh kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan peraturan perundangan. Menurutnya, semua kebijakan, rencana dan program pembangunan meliputi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD harus sudah terintegrasi RTRW agar prinsip pembangunan berkelanjutan tercapai.
"Kami sadari pelaksanaan penyusunan revisi RTRW melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam hal ini, para pemangku kepentingan saling mempengaruhi, berdialog dengan menerapkan proses partisipatif," ujarnya.
Revisi RTRW itu juga untuk mengakomodir perubahan batas kabupaten dengan daerah lain. Seperti Permendagri
127/2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Banyuasin Provinsi Sumsel dan Permendagri 130/2017 tentang batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dengan Banyuasin.
Juga ada Permendagri 43/2017 tentang batas Banyuasin dengan PALI, Permendagri 29/2021 tentang batas Ogan Ilir dengan Banyuasin, Permendagri 39/2021 tentang batas Muba dengan Banyuasin, Permendagri 95/2022 tentang batas Banyuasin dengan Muara Enim, Permendagri 121/2022 tentang batas Banyuasin dengan OKI dan Permendagri 134/2022 tentang batas Banyuasin dengan Palembang.
Revisi itu juga mengakomodir perubahan SK Kawasan Hutan (SK.6600/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021), dinamika pembangunan yang belum diakomodir untuk prtambangan, pemukiman, peternakan, perkebunan, industri, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan sempadan sungai.
(dai/dai)