Penutupan akses jalan dengan portal ke Dermaga Karang Baru oleh preman sempat menghebohkan warga Banyuasin, Sumatera Selatan. Bupati Banyuasin Askolani yang meninjau akses jalan bersama para pejabat di daerahnya pun menghadapi langsung pemortalnya.
Askolani menyebut akan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian jika kembali dilakukan di kemudian hari.
"Kita tidak tindak secara hukum untuk kasus yang kemarin, tapi jika mengulangi kembali perbuatan tersebut kita akan laporkan ke polisi," ujar Askolani, Minggu (16/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani menyebut, aksi preman itu dinilai mengganggu ketertiban masyarakat umum sehingga jika kembali terjadi maka akan ada sikap tegas dari pemkab.
"Belum ada lagi laporan pemortalan. Jika ada, akan langsung kita laporkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani tak dapat menahan emosi mendapati jalan menuju Dermaga Karang Baru diportal oleh warga heboh di media sosial. Portal dibuka secara paksa karena dinilai menutup jalan umum masyarakat.
Penutupan akses itu usai peresmian angkutan penyeberangan lintas Desa Sri Menanti-Desa Karang Baru Kabupaten Banyuasin dengan KMP Puteri Leanpuri, Selasa (11/3/2025).
"Iya kejadiannya kemarin usai peresmian. Ada warga yang memportal jalan menuju dermaga di Kecamatan Muara Telang," ujar Askolani saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Askolani menyebut, insiden tak terduga itu pada awalnya telah dilakukan komunikasi secara baik. Dia juga menjelaskan jika akses jalan itu berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS), sehingga dipastikan bukan milik seseorang tapi milik pemerintah. Apalagi akses jalan itu dibangun untuk masyarakat.
"Ini DAS, tidak ada yang memiliki DAS. Kalau kamu nggak buka sekarang, kamu saya bawa ke polisi," ujar Askolani.
Dalam video yang beredar, warga diduga preman berkaos putih bertopi itu mengaku diminta menjaga portal oleh seseorang bernama Doni yang disebut sebagai LSM dan wartawan sekaligus pemilik lahan tersebut.
Pria itu mengatakan jika tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM). Namun, Kepala Dinas Perkimtan yang ikut dalam rombongan memeriksa status lahan jika tanah tersebut bukan milik seseorang melainkan kawasan hijau atau DAS.
"Iya tidak ada SHM karena itu jalur hijau atau DAS," terangnya.
Karena dianggap komunikasi dengan pria tersebut bertele-tele, Askolani yang sudah geram membuka portal secara paksa. Sementara pria itu diminta menyingkir dari lokasi jalan umum tersebut.
"Sekarang semua akses jalan ke dermaga tidak ada ada hambatan lagi," tukasnya.
(dai/dai)