Poster Caleg Masih Terpasang di Pagar Sekolah Palembang

Sumatera Selatan

Poster Caleg Masih Terpasang di Pagar Sekolah Palembang

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 07 Des 2023 12:30 WIB
Poster Caleg di pagar SLB Palembang.
Foto: Reiza Pahlevi
Palembang -

Poster Calon Legislatif (Caleg) kembali bertebaran di pagar Sekolah Luar Biasa (SLB) Karya Ibu di Jalan Sosial. Padahal beberapa waktu lalu poster-poster itu sempat ditertibkan pihak Panwascam dan Trantib Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Dari pantauan detikSumbagsel, Kamis (7/12/2023) pagi, terdapat dua poster Caleg yang terpajang. Satu diantaranya menempel di pagar sekolah, sementara lainnya dipaku pada pohon depan pagar. Poster itu milik Caleg DPR RI Ishak Mekki dan Caleg DPD RI Amaliah.

Tata tertib pemasangan APK itu sebenarnya sudah diinformasikan Bawaslu Palembang kepada seluruh Parpol peserta Pemilu 2024. Termasuk tempat-tempat yang dilarang untuk mengampanyekan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Imbauan secara tertulis mengenai tata tertib pemasangan poster telah kita sampaikan kepada Parpol peserta Pemilu. Baik itu sebelum masa kampanye dan ketika masa kampanye, lingkungan sekolah menjadi salah satu tempat yang dilarang," ujar Muslim, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palembang.

Pihaknya berharap peran masyarakat untuk menginformasikan perihal pelanggaran, termasuk soal poster-poster yang tidak sesuai peruntukan. Pengaduan bisa dilakukan melalui media sosial milik Bawaslu Kota Palembang.

ADVERTISEMENT

"Karena keterbatasan kita, sehingga kami berharap masyarakat untuk juga melaporkan jika ada pelanggaran ke medsos Bawaslu Palembang," jelasnya.

Terkait poster di SLB tersebut, pihaknya akan mengoordinasikan dengan Panwascam dan Trantib Kecamatan Kemuning untuk dilakukan penertiban.

"Yang kemarin sudah kita tertibkan dan dilakukan penurunan, kita akan kembali mengoordinasikan perihal masih adanya poster di SLB tersebut," ungkap Muslim.

Diketahui, ada 6 titik yang dilarang pemasangan APK. Yakni di tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kita berharap para calon bisa tertib memasang spanduk di masa kampanye ini agar tidak merusak keindahan kota dan memasang di tempat-tempat yang dilarang," tukasnya.




(dai/des)


Hide Ads