ASDP Bakauheni Terapkan Sistem Radius Pembatasan Area Pembelian Tiket

Lampung

ASDP Bakauheni Terapkan Sistem Radius Pembatasan Area Pembelian Tiket

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Des 2023 11:30 WIB
pelabuhan bakauheni
Foto: 20Detik
Lampung Selatan -

PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Selatan bakal menerapkan sistem radius pembatasan area pembelian tiket. Hal ini sebagai antisipasi penumpukan pemudik pada momen hari libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Selatan, Syaiful Harahap mengatakan tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Ini mengacu pada 4 faktor yakni safety, security, services, dan pencemaran lingkungan.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tiket angkutan penyeberangan secara elektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal penataan layanan pemesanan tiket elektronik di sekitar pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun ini kami akan menerapkan sistem radius untuk pembatasan area tiket. Jadi radius yang diberlakukan itu 4,2 kilometer dari titik 0 Pelabuhan Bakauheni," kata dia kepada detikSumbagsel, Jumat (1/12/2023).

Syaiful menyebut nantinya para pengguna pelayanan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni tidak akan bisa melakukan reservasi di jarak yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

"Untuk pengguna pelayanan Pelabuhan Bakauheni dengan radius 4,2 kilometer ini tidak akan bisa melakukan reservasi tiket. Jadi pengguna pelayanan penyeberangan ini harus melakukan reservasi tiket diluar dari radius yang telah ditentukan," terangnya.

Dia menegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk menghindari penumpukan para pengguna pelayanan penyebrangan jelang libur Nataru. Sebab biasanya akan terlihat antrian panjang kendaraan yang hendak menyeberang setiap menjelang libur Nataru.

"Adapun tujuannya untuk menghindari penumpukan di area pelabuhan itu sendiri karena kita tahu untuk Nataru dipastikan akan ada peningkatan penggunaan pelayanan penyeberangan," kata dia.

Adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah sebagai berikut.

1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.




(Dwi Apriani/des)


Hide Ads